Minggu, 5 Oktober 2025

56 Juta Ton Sampah Menumpuk, Eddy Soeparno Serukan Perubahan UU Pengelolaan Sampah

Eddy Soeparno mendorong revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah guna mengatasi darurat sampah di Indonesia. Ia menyoroti bahwa dari 5

Editor: Content Writer
istimewa
DARURAT SAMPAH - Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mendorong revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah guna mengatasi darurat sampah di Indonesia. Ia menyoroti bahwa dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, hanya 40 persen yang terkelola, sehingga berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah guna mengatasi darurat sampah di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang lebih relevan dan komprehensif dibutuhkan untuk menjawab permasalahan lingkungan, kesehatan, dan sosial akibat sampah yang tidak tertangani dengan baik.

“Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan dan sosial yang berkepanjangan,” ujar Eddy saat menerima audiensi komunitas muda peduli lingkungan Plastic Guardians di Gedung MPR, Senin (24/3/2025).

Eddy menyoroti bahwa salah satu poin utama dalam revisi UU Pengelolaan Sampah adalah alokasi anggaran APBN dan APBD untuk penanganan sampah yang masih minim.

“Data dari Kemendagri menyebutkan rata-rata anggaran APBD untuk penanganan sampah hanya 0,4 hingga 0,7 persen. Situasi ini membuat pengelolaan sampah tidak menjadi prioritas, sehingga masalahnya terus berlarut dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

Baca juga: Dorong Ekonomi Sirkular, Sampah Plastik di Maluku Utara Jadi Sumber Penghasilan Masyarakat

Selain itu, Eddy menekankan pentingnya mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah serta pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Menurutnya, revisi UU perlu mencakup berbagai aspek, seperti perizinan, skema penyewaan aset pemda, tipping fee, insentif fiskal, serta harga jual listrik ke PLN dalam pengembangan energi dari sampah.

“Kami terus mendorong evaluasi regulasi agar semakin banyak investor tertarik bermitra dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi. Jika nilai keekonomiannya baik, investor akan masuk. Dampaknya bisa menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan daerah, hingga menjadi sumber energi terbarukan,” jelas anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi ESDM, lingkungan hidup, hilirisasi, dan investasi ini.

Dalam kesempatan tersebut, Eddy Soeparno juga memberikan apresiasi kepada Plastic Guardians, komunitas yang fokus membersihkan, mengangkut, dan mengelola sampah di Sungai Citarum, Jawa Barat.

“Penanganan dan pengelolaan sampah dari sungai bukanlah tugas yang mudah. Oleh karena itu, keberhasilan dalam mengelola sampah dan menerapkannya sebagai ekonomi sirkular perlu digaungkan sebagai success story, sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved