Optimalkan Serapan Produk Garam Lokal, Kemenperin Jalankan Strategi Turunkan Impor
Kemenperin dorong peningkatan penyerapan garam dari petambak garam dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor garam pada 2025.
“Ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mengoptimalkan penyerapan garam produksi dalam negbutuheri demi mendukung pemenuhan kebutuhan garam konsumsi maupun sebagai sektor industri,” sebut Reni.
Baca juga: Kemenperin Bidik Kontribusi Industri Manufaktur Meningkat
Dalam upaya mengurangi ketergantungan impor, Kemenperin bersama KKP juga terus berupaya agar garam yang diserap tetap mengedepankan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Soal kualitas dan spesifikasi garam yang diperlukan industri, Menperin Agus melihat bahwa sampai saat ini masih butuh terobosan-terobosan agar industri dapat makin berkembang dan para petambak garam bisa lebih sejahtera.
Oleh karena itu, Menperin Agus berupaya untuk menerapkan langkah pertama dengan melakukan pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam.
Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba penggunaan garam produksi dalam negeri yang berkualitas sebagai bahan baku garam industri Chlor Alkali Plant (CAP). Uji coba tersebut dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari melakukan pencampuran dengan garam produksi dalam negeri sebanyak 5-7 persen untuk melihat pengaruh kualitas produk yang dihasilkan.
“Dengan upaya ini, kita dapat memperkuat ketahanan industri dalam negeri dan memberdayakan petani/petambak garam produksi dalam negeri,” jelas Menperin Agus.
Meski demikian, industri pengguna garam seperti industri kimia atau chlor alkali masih butuh garam impor karena memiliki perbedaan spesifikasi dengan garam lokal. Adapun kebutuhan garam terbesar datang dari industri Chlor Alkali Plant (CAP), yakni sebesar 2,3 juta ton.
Terkait hal tersebut, Menperin Agus menyarankan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dapat dievaluasi. Perpres tersebut mengatur bahwa kebutuhan garam dalam negeri harus dipenuhi dari produksi petambak lokal dan badan usaha, dengan batas waktu paling lambat tahun 2024. Namun, Perpres tersebut melakukan pengecualian untuk kebutuhan garam industri kimia atau chlor alkali.
“Kita harus ingat juga bahwa para industri (industri kimia atau chlor alkali) itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh petambak garam dan penyerapan para industri,” tambah Menperin Agus.
Baca juga: Dihantui Masalah Klasik, Menperin Siapkan Strategi Agar Industri Garam RI Tak Bergantung Pada Impor
Tiongkok Melawan, Janji Serangan Balik Trump Buntut Tarif Tinggi ke Anggota NATO |
![]() |
---|
Soal Kabar PHK Karyawan Imbas BBM Kosong, Shell: Kami Melakukan Penyesuaian Kegiatan Operasional |
![]() |
---|
Pemerintah Tak Restui Impor BBM, SPBU Swasta Mulai PHK, Shell Dkk Diminta Sinergi dengan Pertamina |
![]() |
---|
Pengimpor Scrap Penyebab Udang RI Tercemar Radioaktif Ternyata Tak Berizin, Mendag: Masih Dipelajari |
![]() |
---|
Dukung Pemerintah Kurangi Impor, Ini Usulan Forum Industri Baja Domestik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.