Pertimbangan Kemanusiaan Harus Dikedepankan dalam Proses Legislasi RUU PPRT
Tidak ada lagi alasan mendasar untuk menunda pembahasan RUU PPRT, selain segera melanjutkan dan mengesahkannya menjadi undang-undang
Editor:
Content Writer
Dok. MPR RI
Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/2).
Di akhir diskusi, wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, bahwa macetnya proses pembahasan RUU PPRT di tangan pimpinan DPR karena para pimpinan DPR saat ini masih merasa berada di alam feodalisme.
Dengan alam pikiran seperti itu, Saur menilai, RUU PPRT tidak akan pernah dibawa ke Sidang Paripurna agar proses legislasi tidak berlanjut.
Menurut Saur, terjadi paradoks dalam pembahasan RUU PPRT. Karena, tegasnya, pembahasan RUU PPRT sejatinya diinisiasi oleh DPR, tetapi prosesnya terhambat oleh pimpinan DPR sendiri.
Baca Juga
Anggota Baleg DPR Sebut RUU PPRT Amanat Konstitusi untuk Tegakkan Keadilan Sosial |
![]() |
---|
Meski Banyak Demo, Panja RUU PPRT Tetap Kebut Rapat di Gedung DPR |
![]() |
---|
Ketua Baleg Bob Hasan Tak Bisa Masuk Area Gedung DPR Untuk Bahas RUU PPRT Buntut Adanya Demo |
![]() |
---|
Habib Syarief Dorong RUU PPRT Tegaskan Perlindungan Hukum dan Cegah PHK Sepihak |
![]() |
---|
Lucius Karus Soroti Nasib RUU PPRT yang Tak Kunjung Disahkan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.