Kemenhub Tingkatkan Pengawasan dan Penataan Kabel Bawah Laut
Bangunan dan/atau instalasi di perairan merupakan insfrastruktur penting sebagai penunjang perekonomian nasional yang cukup besar untuk meningkatkan d
Pada kesempatan tersebut, Capt. Weku juga mengatakan kerusakan pipa bawah laut dapat diakibatkan karena pada saat dilaksanakan penggelaran tidak memperhatikan ketentuan yang sudah diamanatkan dalam undang-undang dari sisi penempatan, pemendaman dan penandaan atau bisa juga terjadi akibat kesalahan pada penggunaan peralatan, kerusakan akibat jangkar kapal sehingga kabel bawah laut juga membutuhkan perlindungan.
Selain itu, peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi juga menjadi kendala apabila terjadi garukan jangkar, hal ini juga diakibatkan oleh tidak dilaksanakannya persyaratan yang telah ditentukan terkait penempatan dan pemendaman terhadap kabel bawah laut pada saat dilakukan penggelaran, pemilik atau operator kabel bawah laut tidak melaksanakan sesuai izin yang diterbitkan dan tidak menginformasikan letak atau posisi kabel bawah lautnya berada kepada Kementerian dan Lembaga terkait khususnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun Syahbandar setempat, sehingga berakibat tidak terinfonya juga posisi pipa bawah laut kepada nakhoda ketika kapal melakukan lego jangkar di anchorage.
“Kendala-kendala di atas, menuntut adanya penataan dan senergi antara Kementerian dan Kelembagaan sehingga melalui kegiatan workshop ini diharapkan dapat mencari solusi maupun masukan terhadap pengamanan instalasi pipa bawah laut di wilayah perairan Indonesia,” kata Capt. Weku.
Lebih jauh, Capt. Weku mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pengawasan dan penegakan hukum dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Terkait dengan hal ini, Capt Weku menegaskan bahwa satu hal yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan penggelaran pipa bawah laut adalah dengan memperhatikan aspek kesalamatan dan keamanan pelayaran sehingga kapal aman bernavigasi dan terjaminnya perlindungan maritim sesuai ketentuan internasional.
Hal ini juga sebagai bentuk perwujudan program Pemerintah yang menempatkan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama dan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama.
Capt. Weku juga mengatakan saat ini upaya-upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengamanan terhadap instalasi pipa bawah laut antara lain dengan memberikan ketentuan teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap instalasi pipa tersebut dan telah dicantumkan pada surat izin membangun bangunan dan/atau instalasi di perairan yang diberikan kepada pemilik instalasi pipa bawah laut meliputi teknis penempatan, pemendaman dan perlindungan terhadap pipa bawah laut.
“Dan yang tidak kalah penting adalah memberikan penandaan pada saat pra dan setelah selesai dibangun dengan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), penetapan batas-batas zona keamanan dan keselamatan berlayar, pemberitaan melalui Maklumat Pelayaran dan Berita Pelaut Indonesia dan disiarkan melalui stasiun radio pantai serta kajian analisa resiko (risk assesment) serta mitigasi teknis pengamanan dan proteksi bawah air dan pengawasan oleh pemilik pipa berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Syahbandar terdekat maupun Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai,” kata Capt. Weku.
Selanjutnya, Capt. Weku berharap kepada para pemilik atau operator pipa bawah laut untuk melaksanakan seluruh ketentuan teknis yang tercantum dalam surat izin membangun terhadap ketentuan-ketentuan pembangunan instalasi pipa di perairan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut sehingga akan meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan instalasi kabel di perairan dari potensi bahaya aktivitas pelayaran.
Sementara itu, Ka Sub Direktorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuarini Saidah dalam laporannya mengatakan Workshop Peran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dalam Pengamanan dan Penataan Pipa Bawah Laut merupakan hal yang sangat penting dalam rangka sinergitas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Kementerian/Lembaga terkait maupun Para Operator/Pemilik Instalasi Kabel Bawah Laut dalam mendukung Penataan dan Pengamanan Pipa Bawah Laut.
Menurut Een, melalui workshop ini diharapkan akan meningkatkan peranan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dalam Pengamanan dan Penataan Instalasi Pipa Bawah Laut dan Sinergitas antara Kementerian/Lembaga maupun stakeholder dalam pengamanan dan penataan sehingga tidak mengakibatkan obstacle terhadap lalu lintas kapal pada jalur pelayaran nasional ataupun internasional, lalu lintas kapal, aktivitas transhipment di luar area pelabuhan serta aktivitas nelayan dan lalu lintas kapal tanker maupun garukan jangkar.
“Selain itu, juga akan meningkatkan pengamanan dan penataan instalasi pipa bawah laut untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim terjamin,” ujar Een.(*)