Minggu, 5 Oktober 2025

HNW: Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai UU

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi penggunaan istilah subsidi haji dalam pengelolaan keuangan haji.

Editor: Content Writer
Doc. MPR
Hidayat Nur Wahid membicarakan keadilan dan dan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh di Pondok Pesantren. 

“Kami mendesak agar kesalahan penggunaan istilah “subsidi haji” dan “bantuan sosial” ini segera diakhiri. Segera diubah dengan istilah yang sesuai UU, agar menghilangkan persepsi yang salah. Dan agar UU benar-benar ditaati dan dilaksanakan secara sepenuhnya oleh Pemerintah. Karena hakekatnya BPKH maupun Kemensos  bukanlah lembaga sosial yang memiliki sumber keuangan mandiri untuk mensubsidi maupun membantu masyarakat. Melainkan lembaga negara yang diberi kuasa anggaran dari uang rakyat baik dari setoran biaya haji maupun dari pajak, untuk menjalankan amanat konstitusi yang di antaranya adalah melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk calon haji. Dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved