HNW: Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai UU
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi penggunaan istilah subsidi haji dalam pengelolaan keuangan haji.
“Kami mendesak agar kesalahan penggunaan istilah “subsidi haji” dan “bantuan sosial” ini segera diakhiri. Segera diubah dengan istilah yang sesuai UU, agar menghilangkan persepsi yang salah. Dan agar UU benar-benar ditaati dan dilaksanakan secara sepenuhnya oleh Pemerintah. Karena hakekatnya BPKH maupun Kemensos bukanlah lembaga sosial yang memiliki sumber keuangan mandiri untuk mensubsidi maupun membantu masyarakat. Melainkan lembaga negara yang diberi kuasa anggaran dari uang rakyat baik dari setoran biaya haji maupun dari pajak, untuk menjalankan amanat konstitusi yang di antaranya adalah melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk calon haji. Dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya.