Tingkatkan Kompetensi Pemeriksaan Kapal Asing, Kemenhub Gelar Seminar Periodik Port State Control
Seminar PSC yang diadakan setiap tahun oleh Kemenhub merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan status White List Indonesia dalam Tokyo MoU
Sebagai informasi, setiap kapal asing harus tunduk pada pemeriksaan CIC hanya 1 (satu) kali selama periode kampanye. Nantinya, salinan kuesioner CIC harus diberikan ke Kapal untuk memberitahukan Nakhoda atau PSCO Negara lain bahwa pemeriksaan CIC telah dilakukan serta tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar dan pihak kapal.
Untuk itu, diharapkan pengawasan Kapal Asing oleh Negara Pelabuhan atau Port State Control yang di dalamnya terkait dengan CIC dapat memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.(*)