Lawan Covid-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan
Kementerian Pertanian (Kementan) mewaspadai pandemi Covid-19 berdampak pada ketersediaan pangan.
Editor:
Content Writer
"Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya," lanjutnya.
Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.
"Kita sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B," pungkas Hari Nur Cahya Murni. (*)