Minggu, 5 Oktober 2025

Ahok Masuk BUMN

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Ralat Ucapannya dan Nyatakan Ahok Tak Harus Mundur dari Parpol

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat ucapannya yang menyatakan Ahok harus mundur dari parpol jika masuk BUMN.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

Fadjroel menjelaskan, syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

Sementara itu, Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota partai PDI-P jika nanti masuk ke BUMN.

Baca: Ahok Akan Pimpin BUMN, Piter Abdullah Tak Bisa Nilai Apakah Akan Gagal atau Jadi Solusi bagi BUMN

Menurutnya, yang dilarang menduduki jabatan BUMN adalah pengurus partai dan anggota dewan.

"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, sayakan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).

Ia menambahkan, PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.

Hal ini disampaikan mantan Gubernur DKI saat menghadiri acara di Sekolah IPEKA Puri Indah Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota PDI-P karena tidak melanggar peraturan.

"Saya setia sama PDI Perjuangan, anggota ya kan," ungkapnya. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved