Sabtu, 4 Oktober 2025

Ahok Masuk BUMN

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Ralat Ucapannya dan Nyatakan Ahok Tak Harus Mundur dari Parpol

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat ucapannya yang menyatakan Ahok harus mundur dari parpol jika masuk BUMN.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

TRIBUNNEWS.COM - Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden meralat ucapannya yang mengharuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mudur dari partai politik jika masuk ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Ia mengakui keliru akan pernyataannya tersebut karena Ahok hanya kader partai, bukan pengurus partai. 

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel kepada wartawan, Senin (18/11/2019) dikutip dari Kompas.com.

Fadjroel mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.

Hal tersebut baru ia sadari setelah berbincang dengan Menteri BUMN, Erick Thohir. 

5 Fakta Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman
5 Fakta Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman (Instagram @fadjroelrachman)

"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujarnya.

Sebelumnya, Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika benar akan bergabung BUMN.

Baca: 10 Pernyataan Pro dan Kontra terkait Wacana Ahok Jadi Bos BUMN, dari Rizal Ramli hingga Dahlan Iskan

Menurutnya, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini."

"Syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV,  Rabu (13/11/2019).

Ia menegaskan, syarat tersebut harus dipenuhi.

Jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik tidak boleh berkecimpung dalam partai politik dan ini yang harus ditanyakan."

"Yang saya tahu kalau tidak salah, Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap Juru Bicara Presiden ini.

Ahok diberikan tiga pilihan BUMN yang menyangkut kepentingan orang banya.
Ahok diberikan tiga pilihan BUMN yang menyangkut kepentingan orang banya. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved