Terminal Pulo Gebang Mudah Diakses dan Jadi Contoh Penerapan E-Ticketing
Terminal Terpadu Pulo Gebang memiliki fasilitas perpustakaan, taman bermain anak, tempat isi daya ponsel dan ruang laktasi
Selain itu, ia berharap agar sistem tiket online ditingkatkan.
“Sekarang kan masih terbatas. Harusnya zaman sekarang tinggal klik langsung bisa beli tiketnya. Jadi lebih mudah,” jelasnya.
Baca: Terminal Mengwi Bali Terapkan Sistem Online, Penumpang Pesan Tiket dari Rumah Sekaligus Hindari Calo
Tingkatkan E-Ticketing
Satpel Sarana dan Prasarana Terminal Terpadu Pulo Gebang Wahyu Hidayat mengatakan pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan penerapan sistem e-ticketing.
“Kami sudah rapat dengan Kemenhub mengenai penerapan sistem e-ticketing. Terminal Pulo Gebang akan menjadi terminal percontohan penerapan e-ticketing," ujar Wahyu.
Karena itu, Kementerian Perhubungan akan meninjau kondisi penerapan e-ticketing di terminal tersebut.
Saat ini jumlah penumpang per hari telah mencapai 2.000 hingga 3.000 penumpang.
Pada akhir pekan mencapai dua kali lipat jumlahnya, namun yang menggunakan pembelian tiket online hanya 10 persen.
“Sisanya 90 persen masih membeli tiket secara manual. Tapi ini juga terjadi di seluruh terminal di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu untuk meningkatkan jumlah penumpang pihaknya akan menertibkan para oknum penjual tiket serta terminal bayangan.
Baca: Terminal Tirtonadi Nyaman dan Aman 24 Jam, Perempuan Penumpang Tunggu Bus Sampai Malam
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Gakkum Terminal Terpadu Pulo Gebang Bambang Dwi Nugroho.
Menurut Bambang pihaknya terus menindak para oknum penjual tiket yang meresahkan.
“Sekarang sudah minim karena kami selalu tindak. Mereka tidak boleh memaksa karena membuat penumpang tidak nyaman,” katanya.
Bagi penjual tiket yang melanggar, lanjut Bambang, pihaknya akan melakukan penindakan berupa peringatan.
Jika penjual tiket kedapatan hingga tiga kali melanggar, mereka tidak akan diizinkan menjual tiket.
“Setiap melanggar, ID penjual tiket akan kami bolongi. Jika sampai tiga kali melanggar, kami minta PO tidak memperkerjakannya lagi. Kalau PO tidak menindak, maka PO kami cabut izinnya,” jelasnya.