Ini Potensi Bahaya yang Muncul Saat Kereta Khusus Merokok Direalisasikan
layanan transportasi bebas asap rokok ini sebagai upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan termasuk perokok pasif..
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan, mengusulkan adanya gerbong khusus merokok di kereta api.
Usulan ini pun menuai sorotan tajam dari pakar kesehatan.
Baca juga: Dokter hingga PT KAI Bersatu Tolak Usulan Nasim Khan soal Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api
Epidemiolog sekaligus pakar kesehatan masyarakat, Dicky Budiman menilai ide tersebut bukan hanya tidak realistis, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan publik. Banyak orang beranggapan bahaya rokok hanya terjadi saat asapnya terhirup langsung.
Padahal, para ahli kesehatan mengingatkan ada ancaman lain yang lebih samar, yakni third hand smoke. Dicky pun menjelaskan, third hand smoke adalah residu nikotin, tar, dan zat karsinogen lain yang menempel di berbagai permukaan setelah rokok dipadamkan.
Zat berbahaya itu bisa bertahan lama di dinding, kursi, karpet, hingga pakaian penumpang. “Asap rokok itu bisa menempel lama di ruangan ataupun benda. Residu nikotin, tar, dan juga nitrosamin itu lengket, lama. Bahkan bisa bereaksi dengan polutan dalam ruangan dan membentuk karsinogen baru,” ujar Dicky dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Masalahnya, residu tersebut dapat kembali terlepas ke udara ketika suhu atau kelembapan berubah. Penumpang lain yang sama sekali tidak merokok tetap bisa terpapar melalui udara, kontak kulit, bahkan debu yang terhirup.
Kondisi ini berbahaya terutama bagi bayi, anak kecil, ibu hamil, dan lansia.
Dicky menambahkan, third hand smoke memicu peradangan, stres oksidatif, hingga kerusakan pembuluh darah.
“Artinya bukan hanya perokoknya, tapi juga perokok pasif di sekitarnya yang terdampak. Bahkan pada individu rentan, dampaknya bisa lebih signifikan, lebih serius,” ujarnya.
Baca juga: Usulannya Gerbong Merokok Menuai Polemik, Nasim Khan Harap Ada Uji Coba Terbatas Dulu
Ancaman ini juga berlaku pada rokok elektrik atau vape. Aerosol dari vape mengandung nikotin, logam berat, dan senyawa berbahaya lain yang meninggalkan jejak lengket di berbagai permukaan.
Ditambah lagi, ada risiko tambahan berupa potensi kebakaran akibat baterai perangkat elektronik tersebut. Karena itu, usulan adanya gerbong khusus merokok di kereta menurut Dicky justru memperparah masalah.
Asap dan residu rokok tetap akan menyebar, merugikan penumpang lain, hingga mengancam keselamatan petugas kereta yang terpapar sepanjang jam kerja. Solusinya, kata Dicky, adalah menjaga transportasi umum 100 persen bebas rokok, tanpa pengecualian.
Bagi perokok, area khusus merokok bisa disediakan di luar stasiun, di ruang terbuka, dan jauh dari alur pejalan kaki. “Kita harus tegakkan aturan berbasis sanksi progresif dan edukasi publik. Karena ini soal hak masyarakat terhadap udara yang bersih,” pungkasnya.
Usulan kereta khusus merokok itu juga ditolak PT KAI. Vice President Public Relations PT KAI Anne Purba mengatakan, layanan transportasi yang bebas asap rokok ini sebagai upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan, termasuk perokok pasif.
Kebijakan bebas asap rokok itu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: PKS Menolak Usulan Ada Gerbong Merokok di Kereta Api
Pihaknya sudah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di seluruh rangkaian kereta api. Awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang terlah ditentukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.