BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik yang Klaim 'Mengencangkan dan Merapatkan' Area Tubuh Sensitif Wanita
BPOM tegas melarang promosi produk kosmetik yang mengklaim bisa mengencangkan area sensitif perempuan. Izin edarnya dicabut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang keras kosmetik mempromosikan produknya dengan menggunakan klaim ‘mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan hingga merapatkan organ intim’.
Baca juga: Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM
Klaim tersebut melanggar aturan tentang definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, klaim kosmetik seperti itu jauh dari fungsi yang ditetapkan, dimana dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Baca juga: Produk Doktif Masuk 21 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya, BPOM Pastikan Tak Kandung Bahan Berbahaya
Selain memberikan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” kata Taruna di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik.
Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.
Temuan di Platform Daring

Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk lainnya yang dikonsumsi masyarakat memiliki kewenangan memberikan izin edar bagi produk yang telah lolos uji.
Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa suatu produk—baik makanan, obat, kosmetik, atau suplemen—telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan, sehingga boleh dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Tak hanya beri izin, BPOM juga berhak mencabut izin edar jika tak sesuai dengan standar mutu kesehatan. sebagaimana tugasnya menyusun dan menetapkan standar dan regulasi terkait obat dan makanan.
Termasuk pada produk kosmetik, BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim tersebut di paltform daring.
BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk serta menginstruksikan menarik dan memusnahkan produk hingga menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.
Ini daftar produk yang dirilis BPOM :
1. VERBA Breast G NA18240107493 Nomor izin edar telah dicabut
2. VERBA Xtrass NA18240112864 Nomor izin edar telah dicabut
3. SKINLYFE Albus Breast Oil NA18240106707 Nomor izin edar telah dicabut
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum NA18230111735 Nomor izin edar telah dicabut
5. VIOLLA Breast Gel Serum NA18210100062 Nomor izin edar sudah tidak berlaku
6. PHERINI Breast Care Serum NA18250101209 Nomor izin edar telah dicabut
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum NA18240111194 Nomor izin edar telah dicabut
8. PRISA Bust Fit Secret Serum NA18220101320 Nomor izin edar telah dicabut
9. PRISA Wonder Bust Cream NA18220101929 Nomor izin edar telah dicabut
10. PRISA Wonder Bust Cream NA18220106468 Nomor izin edar telah dicabut
11. PRISA Wonder Bust Cream NA18220107607 Nomor izin edar telah dicabut
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil NA18210110309 Nomor izin edar telah dicabut
13. GENDES Spray With Vanilla NA18240102286 Nomor izin edar telah dicabut
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla NA18241600033 Nomor izin edar telah dicabut
Pantauan Tribunnews.com, produk-produk yang dicabut izin edarnya ini kebanyakan memang mempromosikan sebagai produk perawatan di area sensitif kewanitaan.
Bentuknya ada yang cream, serum yang dioleskan pada area dimaksud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.