Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Lunasi Tunggakan Iuran Lewat Program New REHAB 2.0
Program New REHAB 2.0 berikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam melunasi tunggakan iurannya.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 yang diinisiasi BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu penerima manfaatnya adalah Hanif Kurniawan (34), warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Sebagai peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Hanif mengaku pernah mengalami kesulitan finansial yang membuatnya tidak mampu membayar iuran tepat waktu.
“Saya sempat bingung dan khawatir ketika mengetahui status kepesertaan saya tidak aktif. Padahal saya sangat paham betapa pentingnya perlindungan kesehatan, apalagi saya punya tanggungan keluarga. Saat itu saya benar-benar tidak tahu harus mulai dari mana untuk menyelesaikan tunggakan iuran yang jumlahnya sudah cukup besar. Saya juga tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang biasanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Hanif, Jum’at (01/08).
Selain merasa terbantu dengan program New REHAB 2.0, Hanif juga mengaku sangat terbantu dengan kemudahan proses alih segmen kepesertaan ke kategori Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPUPN), yang kini sesuai dengan status pekerjaannya sebagai pegawai di salah satu instansi pemerintah daerah.
Ia menilai, alih segmen ini menjadi solusi jangka panjang yang meringankan, karena sejak statusnya berubah menjadi peserta PPUPN, kewajiban pembayaran iuran JKN tidak lagi ia tanggung sendiri, melainkan sudah dibayarkan oleh pemberi kerja.
“Saya tahu tentang program ini dari media sosial BPJS Kesehatan dan juga dari tetangga saya yang sudah lebih dulu ikut. Awalnya saya sempat ragu, tapi setelah datang langsung ke kantor dan mendapat penjelasan dari petugas, saya merasa sangat terbantu dengan adanya New REHAB 2.0. Rasanya seperti mendapat kesempatan kedua. Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi soal iuran, dan saya bisa lebih fokus bekerja serta menjaga kesehatan keluarga,” imbuh Hanif.
Hanif juga mengimbau masyarakat, khususnya sesama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk selalu disiplin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Menurutnya, dengan menjaga status kepesertaan tetap aktif, peserta tidak perlu merasa cemas apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Jaminan Kesehatan untuk Semua, Menguak Perlindungan BPJS Kesehatan bagi Pelajar WNA di Indonesia
“Saya berharap Program REHAB ini bisa membantu menjaga kesinambungan pembayaran iuran, sekaligus mengurangi jumlah peserta yang nonaktif karena tunggakan. Yang paling penting, program ini tidak membebani peserta secara tiba-tiba dari sisi keuangan, sehingga terasa lebih ringan dan terjangkau,” tegas Hanif
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa peserta JKN dari segmen PBPU yang beralih ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah, tetap berkewajiban melunasi tunggakan iuran yang tercatat sebelum perpindahan segmen. Untuk meringankan beban finansial peserta dalam menyelesaikan kewajiban tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan Program New REHAB 2.0.
“Tujuan dari dihadirkannya Program New REHAB 2.0 ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iurannya, terutama bagi yang telah beralih segmen menjadi peserta PPU. Melalui program ini, peserta mendapatkan keringanan berupa mekanisme cicilan dan kesempatan untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelas Yessy.
Yessy menjelaskan bahwa proses pendaftaran Program New REHAB 2.0 sangat mudah dan praktis karena dapat dilakukan langsung melalui Aplikasi Mobile JKN. Ia menyampaikan bahwa peserta cukup memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, lalu mengikuti tahapan yang telah disediakan, mulai dari membaca informasi awal tentang program, melihat total tunggakan, hingga menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk pendaftaran REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN, prosesnya sangat simpel. Cukup ikuti petunjuk yang sudah tersedia di aplikasi. Setelah berhasil login, peserta bisa memilih fitur REHAB (cicilan), lalu melanjutkan proses pendaftaran. Di aplikasi ini, peserta juga dapat melihat simulasi tagihan yang harus dibayarkan setiap bulan, sesuai dengan jangka waktu cicilan yang dipilih,” pungkas Yessy. (*)
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Sopir Angkot Jadi Pahlawan Penyebar Informasi soal JKN di Kota Bandung |
![]() |
---|
Cara Skrining Kesehatan Menggunakan Aplikasi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pastikan Program JKN di Kota Langsa Sesuai Syariah |
![]() |
---|
Digitalisasi JKN Permudah Layanan, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Bergengsi |
![]() |
---|
Gema Kompas JKN Menggema di Unmus Merauke, Gubernur Papua Selatan Dorong Pemanfaatan Telemedicine |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.