Sabtu, 4 Oktober 2025

Respons Dokter Piprim saat Ramai Soal Mutasi Dadakan Ketum IDAI: Menyalahi Prosedural, Diskriminatif

Baru-baru ini ramai soal mutasi dr Piprim B Yanuarso, yang juga dikenal Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 

dok. Konsula
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini ramai soal mutasi dr Piprim B Yanuarso, yang juga dikenal Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)


Pemindahan ketuan umum dr Piprim Yanuarso ini dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF). 

Baca juga: Sasaran Program Makan Bergizi Gratis Menurut IDAI


Kebijakan tersebut tercantum dalam edaran yang diteken Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Lanjutan Azhar Jaya.


Terkait hal ini, dr Piprim pun memberikan responsnya. Ia mengungkapkan bahwa mutasi   ini dianggap menyalahi prosedural, tidak adil dan diskriminatif. 


Pada keterangannya, dr Piprim menyebut jika ia belum menerima secara fisik surat mutasi tersebut. 


"Jadi kronologinya pada hari Jumat sekitar jam 10-an saya ditelepon oleh salah seorang teman sejawat yang ada melihat potongan foto yang memuat ada nama saya dimutasi dokter. Bukan hanya saya, ada beberapa dokter. Dan saya dimutasikan dari rumah sakit rscm ke RS Fatmawati," kata dr Piprim lewat keterangan resmi, Selasa (29/4/2025). 


"Itu tanggal 25 April. Sampai dengan kemarin 28 April saya sendiri belum menerima fisik surat mutasi tersebut. Sehingga saya juga tidak tahu ini beneran atau hoax.  Tapi sepertinya beneran ya. Surat mutasi yang ditandatangani oleh dirjen Azhar Jaya itu sampai sekarang belum saya terima," sambungnya. 


Ia pun menyampaikan alasan kenapa mutasi tersebut menurutnya menyalahi aturan. 


Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi aparatus sipil negara (ASN), disebutkan bahwa prinsip mutasi harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian kompetensi. 


Syarat mutasi adalah adanya permohonan mutasi, dalam hal ini seharusnya dilakukan oleh orang yang ingin mutasi. 


Atau, ada usulan resmi dari instansi. Kemudian ada persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal dan instansi tujuan. 


Lalu ada evaluasi kerja, prestasi kerja, minimal dua tahun terakhir. ASN juga tidak boleh dalam hukuman disiplin. Mutasi juga tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa ada klarifikasi ke pegawai. 


"Dalam kasus saya, tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada dialog, tidak ada klarifikasi atau persetujuan dari saya. Bahkan saya mengetahui mutasi dari teman, bukan dari jalur resmi. Saya kira ini ada pelanggaran prosedural mutasi," imbuhnya. 


Kemudian, berdasarkan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi ASN.


Disebutkan dalam aturan ini bahwa mutasi ASN harus disertai alasan tertulis yang resmi. Ada prosedur administratif, pemberitahuan, klarifikasi jabatan, dan penilaian kebutuhan organisasi. 


Mutasi yang mendadak tanpa alasan dikomunikasikan ini bertentangan dengan prinsip manajemen ASN. 


"Dalam kasus saya, tidak ada alasan mutasi yang dikomunikasikan. Tidak ada pemberitahuan transparan sebelumnya," tegasnya. 


Kemudian peraturan ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang manajamen ASN. 


Aturan tersebut menyatakan mutasi ada pengembangan karir ASN, harus didasarkan pada uji kompetensi dan masa jabatan. Dan harus menghormati hak ASN atas kejelasan karir. 


"Dalam kasus saya tidak ada uji kompetensi dan tidak mempertimbangkan masa jabatan atau hak karir," lanjutnya. 


Kemudian peraturan keempat, peraturan prinsip dasar mutasi ASN dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)


Mutasi harus menjunjung sistem merit atau berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi. 


"Dalam kasus saya sistim merit tidak dihormati. Saya dalam catatan prestasi kinerja dalam 2 tahun berturut-turut termasuk yang berprestasi sangat baik, tapi kemudian dimutasi mendadak tanpa dasar yang sah.

Saya kira proses ini tidak adil dan diskriminatif," kata dr Piprim lagi. 


Lebih lanjut dr Piprim mengatakan jika dirinya tidak menolah mutasi dan tempat penugasanya.


Namun, prosedur mutasi yang saat ini tengah dibicarakan dinilai bermasalah. 


Di sisi lain dirinya juga tengah menjadi tenaga pendidik calon sub spesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran RSCM. 


Nantinya, calon sub spesialis kardiologi anak ini nantinya diharapkan menjadi konsultan jantung anak. 


Menurut dr Piprim, Indonesia saat masih sangat kekurangan konsultan jantung anak. 

Disebutkan baru ada sekitar 70-an konsultan jantung di seluruh Indonesia. 


Setidaknya, Indonesia butuh minimal 500 untuk konsultan jantung anak.


"Bagaimana nasib murid saya kalau tiba-tiba saya di mutasi secara paksa ke RS Fatmawati yang notabene bukan RS pendidikan. Kalau mutasi tetap dilakukan Kemenkes, saya kira kontra produktif (dengan) pencetakan konsultan jantung anak di seluruh Indonesia yang juga akan bekerja di RS vertikal," tutupnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved