Senin, 6 Oktober 2025

Kemenkes Larang Dokter PPDS Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Residen Seumur Hidup

Kemenkes buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS Bandung.

IST
DOKTER LAKUKAN PELECEHAN - Ilustrasi dokter. Kemenkes buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS Bandung. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS Bandung.

Baca juga: Dokter PPDS Unpad Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Korban Diberi Obat Bius

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Menteri Abdul Muti Beri Kesempatan Input Ulang PPDS pada Sekolah yang Gagal Daftar SNBP

Modus pelaku, berikan obat bius

Sebelumnya, viral di media sosial terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan rumah sakit ternama itu.

Pemanfaatan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, terduga pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.

Baca juga: Ribuan Obat Bius Jenis Narkotika Hilang di RSUD Sultra, Pelaku Diketahui, Pencurian Sudah 3 Kali

Korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Ilustrasi suntikan obat bius
Ilustrasi suntikan obat bius (Net)

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.

RSHS dan Unpad membenarkan kejadian pelecehan seksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut.


Sikap Unpad dan RSHS

Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Kamis (21/12/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD
Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Kamis (21/12/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Unpad telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1.       Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved