RUU Kesehatan
Pantang Menyerah Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja, Bagaimana Nasib Pasien?
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law terus disuarakan. Dokter dan tenaga kesehatan (nakes) ancam mogok kerja sampai RUU ini dibatalkan.
Editor:
Anita K Wardhani
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Dokter Ajukan Cuti

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh. Adib Khumaidi, SpOT pun menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik.
"Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia,"kata Adib.
Ia mengatakan, di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia.
Hal ini untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.
"Kami menjamin akses pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan baik,"ucapnya.
Adib mengatakan, organisasi lima profesi kesehatan itu menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh Pemerintah.
“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," ujar dia.(TribunNetwork/rin/niz/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.