RUU Kesehatan
Deretan Manfaat RUU Kesehatan yang Ditawarkan Pemerintah kepada Dokter dan Nakes
Berikut manfaat RUU Kesehatan yang ditawarkan pemerintah kepada dokter dan nakes yang dirangkum dari berbagai sumber:
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pro kontra terkait Rancangan Undang-undang kesehatan atau RUU kesehatan terus bergulir.
Ratusan massa yang terdiri dari dokter dan nakes bahkan turun ke jalan untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Pantang Menyerah Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja, Bagaimana Nasib Pasien?
Mereka menyoroti beragam poin dalam RUU itu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menyakinkan bahwa dalam proses pembahasan, semua masukan diterima termasuk dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Jadi kami akan menerima apa yang jadi masukan walaupun sebetulnya masukan dari IDI dan profesi yang lain sudah ditampung melalui dim (daftar inventarisasi masalah) tadi yang sudah diserahkan kepada DPR," kata Syahril dalam konferensi pers, Senin (08/05/2023).
Pihaknya mengklaim, tidak ada pembahasan dalam RUU Kesehatan yang ditutupi.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Minta Ketentuan Penyamarataan Tembakau dan Narkoba di RUU Kesehatan Dihapus
Bahkan melalui RUU Kesehatan pemerintah mengusulkan solusi terhadap masalah-masalah yang dialami oleh para dokter serta membuat tenang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
"Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” urai dia.
Berikut manfaat RUU Kesehatan yang ditawarkan pemerintah kepada dokter dan nakes yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. RUU Kesehatan Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran

Perundungan kerap kali terjadi di kalangan dokter.
Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka kedepan.
Baca juga: Kemenkes Tampung Tuntutan Dokter dan Nakes Soal Penolakan RUU Kesehatan
Akhirnya mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan.
Didalam RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi:
“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”
Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”
Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.
"Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata dr. Syahril
2. RUU Solusi Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan

Saat ini kondisinya sektor farmasi dan alkes (alat kesehatan) masih bergantung pada impor secara signifikan.
Sebanyak 90 persen bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor, 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor, 0,2 persen total GDP digunakan untuk penelitian dan pengembangan terbilang rendah jika dibandingkan USA (2.8 persen) bahkan Singapura (1.9%), dan pelaksanaan uji klinik di Indonesia 7,6% dari total uji klinik di negara ASEAN.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan: Ancaman Dokter dan Nakes jika RUU Disahkan hingga Karangan Bunga Penuhi Monas
Jumlah uji klinik yang dilakukan di Indonesia (787) lebih rendah dari Thailand (3.053) dan Singapura (2.893).
RUU Kesehatan didesain untuk meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Solusi yang ditawarkan RUU antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.
RUU Kesehatan juga mencakup bagaimana membangun ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta memudahkan perizinan.
Dalam RUU Kesehatan ini juga terdapat pengaturan tentang strategi untuk mencapai kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat dicapai melalui penguatan rantai pasok yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
3. RUU Kesehatan Beri Tambahan Hukum bagi Dokter dan Nakes

Kemenkes menilai, perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal.
Karena itu, dalam diusulkan untuk tambahan hukum bagi profesi kesehatan ini.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril.
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, antara lain:
Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat. Teruang dalampasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.
Selain itu, pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. Antara lain:
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien, pada pasal 282 ayat (1) huruf a.
Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pada pasal 327.
Pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, pada pasal 141.
Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, pada pasal 296 ayat 1.
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, pada pasal 188.
4. RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan selayaknya mendapat hakn untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.
Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.
Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang.
Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).
Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.
5. RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah dan Transparan

RUU Kesehatan mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.
Melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship dimana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.
“Ini seperti skema di Inggris nantinya dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.
Skema ini dinilai akan membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran.
Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan test dan meritokrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.