BPOM Terbitkan Aturan Penggunaan Nitrogen Cair, 10 Aturan Ini Harus Dipatuhi Restoran dan Pedagang
Terdapat 10 aturan yang harus dipenuhi pedagang jika menggunakan nitrogen cair untuk jajanan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- BPOM RI menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan.
Dalam pedoman tersebut, terdapat 10 aturan yang harus dipenuhi pedagang jika menggunakan nitrogen cair untuk jajanan atau makanan seperti dikutip dari unggahan BPOM RI yang dikutip Senin (30/1/2023):
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Edar Rituxikal, Obat Kanker Buatan Indonesia
1. Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan.
2. Restoran atau tempat menjual pangan siap saji telah memperoleh sertifikat layak higiene sanitasi.
3. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade)
4. Penjaja pangan harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan
5. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup, dan kacamata pelindung
6. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya menggunakan sendok khusus bertangkai panjang pada proses pemindahan nitrogen cair)
Baca juga: Inilah Bahaya Cikibul alias Ciki Ngebul Menurut Kemenkes, Jajanan Kekinian dengan Nitrogen Cair
7. Mencantumkan peringatan bahaya nitrogen cair di tempat yang dapat dibaca secara jelas oleh konsumen, seperti pada wadah kemasan atau pada sarana penjualan
8. Membatasi akses konsumen terhadap nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair atau memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair pada konsumen
9. Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair
10. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen
Pedoman dikeluarkan sebagai tindak lanjut maraknya keracunan pada anak yang diduga karena jajanan ciki ngebul atau cikbul di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Ponorogo, maupun Bekasi.
Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, BPOM: Pedagang Cikbul Berbahan Nitrogen Cair Harus Miliki Sertifikat
Tertulis bahwa Nitrogen cair merupakan bahan penolong yang dapat digunakan pada pangan olahan yang penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.