Beberapa Alasan Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Juru Bicara PB IDI dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH menyebutkan ada beberapa poin yang jadi alasan penolakan dari RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Tetapi di dalam subtansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya," kata Mahesa.
Hal ini kata dr Mahesa tentunya akan menjadi ancaman bagi seluruh keselamatan rakyat kalau tidak diawasi.
Sebagai organsiasi profesi kesehatan, pihaknya merasa bertanggungjawab untuk mengawasi profesionalisme dari anggota mereka.
"Oleh karena itu evaluasi harus ditegakkan secara terus-menerus. Tidak boleh seumur hidup, dan seluruh negara tidak ada izin. Tujuannya untuk keselamatan pasien dan rakyat," pungkasnya.