Minggu, 5 Oktober 2025

Gangguan Ginjal

Kementerian Kesehatan: Obat Gagal Ginjal Akut Gratis untuk Pasien

Pemerintah Indonesia telah mendatangkan obat penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal. Obat itu didatangkan dari Singapura dan Australia

Penulis: Taufik Ismail
(ISTIMEWA/ Via TribunBanyumas.com)
Fomepizole, obat yang disebut dapat membantu penyembuhan pasien gagal ginjal akut di Indonesia. Pemerintah Indonesia disebut memesan Fomepizole dari Singapura dan Australia. (ISTIMEWA/ Via TribunBanyumas.com) 

Pihaknya kata Budi baru menemukan titik terang setelah lembaga kesehatan dunia (WHO) mengeluarkan surat edaran pada 5 Oktober 2022. Surat tersebut berisi peringatan kasus gagal ginjal akut seperti yang terjadi di Gambia akibat zat kimia pada pelarut obat obatan.
“Sesudah itu kita komunikasi dengan WHO, dan pemerintah Gambia, kita lakukan analisa toksikologi,” pungkasnya.

245 Kasus

Eks Wamen BUMN tersebut juga menjelaskan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak sudah mencapai 245 anak di 26 Provinsi. “Per hari ini, kasus totalnya 245 anak di 26 provinsi. 8 provinsi yang berkontribusi 80 persen kasus adalah DKI Jakarta, Jabar, Aceh, Jatim, Sumbar, Bali, Banten dan Sumut,” kata Menkes.

Tingkat kematian atau fatality rate kasus gagal ginjal akut pada anak kata Menkes cukup tinggi. Dari jumlah kasus yang ada tersebut sebanyak 57,6 persen meninggal dunia.

“Fatality rate persentasenya cukup tinggi yakni 141 atau 57,6 persen,” katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Jangan Dianggap Masalah Kecil

Pihaknya kata Menkes telah melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Presiden. Arahan Presiden yakni memastikan masyarakat terlindungi dari obat-obatan yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut.

“Karena hari minggu kemarin bapak presiden khusus menelpon kami untuk memastikan bahwa masyarakat dilindungi dari obat obatan yang ada. Jadi prioritas bapak presiden adalah memastikan seluruh masyarakat terlindungi dari obat obatan ini,” ujarnya.

Eks Dirut Bank Mandiri itu juga mengatakan telah berbicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia mengenai sejumlah obat sirup untuk penyakit kritis. Ia memperbolehkan penggunaan obat sirup untuk pengobatan penyakit kritis seperti misalnya epilepsi.

Sebelumnya, Kemenkes telah melarang sementara penggunaan obat batuk cair karena dikhawatirkan mengandung zat kimia berbahaya yakni EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), dan EGBE.

“Jadi untuk obat sirup untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan tapi harus dengan resep dokter,” katanya.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPR Bakal Panggil Menteri Kesehatan Minta Penjelasan soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Menurutnya bila obat sirup tersebut ikut dilarang maka akan menghambat penyembuhan pasien kritis. “Ada beberapa obat sirup yang dibutuhkan untuk menyembuhan penyakit kritis seperti epilepsi dan sebagainya. Ini kalau dilarang anaknya bisa meninggal karena penyakit yang lain,”katanya.

Menurut Menkes sejak pemerintah melarang sementara penggunaan obat batuk sirup atau cair terdapat penurunan signifikan pasien gagal ginjal akut. “Sejak kita berhentikan, kita amati ada penurunan drastis pasien yang masuk ke RS. Kalau tadinya RSCM itu penuh, satu ICU bisa diisi 2 atau 3 anak, sekarang penambahan barunya turun drastis,” tuturnya.

Jangan Panik

Dokter Spesialis Anak, dr. Kurniawan Satria Denta, M.Sc, Sp.A membagikan saran kepada para orang tua agar tidak panik apabila anak terlanjur mengkonsumsi obat jenis sirup yang dilarang atau mengandung zat kimia berbahaya.

Menurut dokter yang berpratik di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan ini, saat anak konsumsi obat dalam jangka waktu lama, misal sekitar seminggu yang lalu atau sebulan lalu, dan sekarang anak tidak menunjukan gejala urin berkurang, artinya aman.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pengadaan Fomepizol Karena Beri Dampak Positif Bagi Penderita Gagal Ginjal Akut

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved