Senin, 29 September 2025

Gangguan Ginjal

Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup untuk Sementara Waktu, Ini Alasannya

Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu, sampai penelusuran dan penelitian tuntas

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup. Juru Bicara Kemenkes Dr Syahril mengungkapkan pihaknya meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenkes Dr Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (19/10/2022).

"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril.

Terkait hingga kapan, Syahril menjelaskan apotek diminta tidak menjual obat sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM tuntas.

Alasan dibuatnya pembatasan ini, menurut Syahril yakni untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan gangguan ginjal akut.

Selain apotek, Kemenkes juga meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk kesediaan cair/sirup.

"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti, untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini," jelasnya.

Baca juga: Kemenkes Imbau Stop Semua Obat Sirup, Ada Jejak Senyawa yang Berpotensi Picu Gangguan Ginjal Akut

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan obat cair/sirup kepada anak tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

"Himbauannya kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terutama yang berbentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan termasuk dokter," jelasnya.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Syahril mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2022 Kemenkes dan IDAI telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang tajam pada anak.

"Khususnya, anak di bawah 5 tahun," jelasnya.

"Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.

Baca juga: Hindari Gangguan Ginjal Akut, Obat Sirup Dilarang, Jika Ada Stok di Rumah Jangan Dikonsumsi

Juru Bicara Kemenkes Dr Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (19/10/2022)
Juru Bicara Kemenkes Dr Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (19/10/2022) (YouTube Kementerian Kesehatan RI)

Kasus ini disebut Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, menurut Syahril atipikal artinya penyebab masih dalam penelusuran atau belum diketahui.

Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan