Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Miliki Potensi Jadi Obat Covid-19, Indonesia Berencana Uji Klinis Molnupiravir

Pil antivirus Molnupiravir diklaim mampu mencegah kematian akibat Covid-19 hingga 50 persen.

Handout / Merck & Co,Inc. / AFP
Foto selebaran ini diperoleh 26 Mei 2021, atas izin perusahaan Farmasi Merck, menunjukkan kapsul obat antivirus eksperimental Molnupiravir. Merck mengatakan pada 1 Oktober 2021, pihaknya akan meminta otorisasi di AS untuk molnupiravir untuk Covid-19, setelah pil tersebut menunjukkan "hasil yang meyakinkan" dalam uji klinis. 

Sample penelitiannya adalah Covid-19 ringan dan sedang, dengan onset gejala paling lama 5 hari (tadinya pernah di rancang utk 7 hari lalu diturunkan menjadi 5 hari)

Data juga menunjukan 40 persen sampelnya, memiliki efikasi yang konsisten pada berbagai varian yang ditemukan, yaitu Gamma, Delta, dan Mu.

Secara umum efek samping adalah seimbang antara yang mendapat Molnupiravir dan Plasebo, yaitu 35 persen dan 40 persen.

Sampel penelitian ini mempunyai setidaknya satu faktor risiko, atau yang biasa dikenal dengan Komorbid (seperti obesitas, diabetes mellitus, penyakit jantung dan juga usia tua (>60 tahun).

Hasil interim uji klinik fase 3 ini kabarnya akan diproses untuk kemungkinan izin edar dalam bentuk Emergency Use of Authorization (EUA) ke BPOM Amerika Serikat (US-FDA), yang tentu nanti akan menilai semua data dan kelayakan.

Perlu diketahui juga, pada bulan April 2021 uji klinik obat Molnupiravir ini pada pasien yang dirawat di rumah sakit dihentikan, karena tidak menunjukkan hasil yang baik pada pasien yang sudah masuk Rumah Sakit.

Sehingga waktu itu diputuskan penelitian diteruskan hanya pada mereka yang belum masuk rumah sakit, yang hasilnya baru diumumkan 1 Oktober ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved