Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Syarat Ibu Hamil Terima Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran untuk mengizinkan ibu hamil menerima suntikan vaksin Covid-19.

Envato
Ilustrasi ibu hamil. 

7. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi.

8. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti , kortikosteroid dan kemoterapi.

Baca juga: Kemenkes: Jumlahnya Terbatas, Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Ibu Hamil Berisiko Tinggi Alami Gejala Berat Terpapar Covid-19

Setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu .

Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved