Kamis, 2 Oktober 2025

Hari Ginjal Sedunia 2021, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Donor Organ

Di Indonesia proses transplantasi tersebut selalu diserahkan kepada pasien. Pasien harus mencari donor. Maka dianggap perlu cari lembaga donor.

SERAMBI/M ANSHAR
Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh bersama tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melakukan transplantasi ginjal untuk pertama kalinya di RSUDZA Banda Aceh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bertepatan dengan Isra Mi'raj, World Kidney Day 2021 atau Hari Ginjal Sedunia juga berlangsung hari ini, Kamis (11/3/2021).

Tahun ini World Kidney Day 2021, mengambil tema 'Living Well With Kidney Disease' yang memiliki pesan kepada seluruh pasien gagal ginjal kronik untuk hidup berkualitas di tengah penyakit yang selama ini di derita.

Artinya, pasien juga harus memiliki tujuan hidup lebih baik di tengah keterpurukan yang dialami.

Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Haryanto mengatakan, seiring melonjaknya pasien gagal ginjal kronik, pemerintah diminta membentuk sebuah lembaga donor organ.

Baca juga: Hari Ginjal Sedunia Momen Tepat Pemerintah dan Organisasi Pasien Saling BersinergI

Baca juga: Lalui Prosedur Panjang, Penyintas Ginjal Tak Bisa Cuci Darah, Tragisnya Meninggal Negatif Corona

Diketahui seseorang pasien penyakit ginjal kronik bisa hidup lebih baik dan normal setelah mendapatkan transplantasi ginjal.

Petrus mengatakan, sampai hari ini di Indonesia proses transplantasi tersebut selalu diserahkan kepada pasien.

Pasien harus mencari donor untuk transplantasi ginjal ke anggota keluarganya.

Jika tidak mendapatkannya, pasien tersebut harus menjalani proses cuci darah yang entah kapan selesainya.

Bahkan jika ada orang baik di Indonesia ingin mendonorkan organ tubuhnya secara sukarela, mereka tidak tahu harus kemana.

Ilustrasi pasien gagal ginjal (kpcdi.org)
Ilustrasi pasien gagal ginjal (kpcdi.org) (https://kpcdi.org/)

Agar tidak terjadi penyelewengan, pemerintah harus membuat payung hukum yang jelas bagi lembaga donor organ tersebut.

Hal itu demi menghindari praktik jual beli organ yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru pada saat proses perjalanannya.

"UU Kesehatan hanya beberapa pasal yang menyangkut itu dan tidak menyangkut tentang bagaimana masyarakat yang terkena gagal ginjal bisa dengan mudah mengurus transplantasi ginjal yang dilayani oleh negara," kata Petrus di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Sementara itu, terkait larangan jual beli organ sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 3 UU No. 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 berbunyi 'Organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun'.

Dan diperkuat dengan Pasal 192 yang mengatur tentang ancaman pidana yang berbunyi, 'Setiap orang yang artinya siapa saja yang dengan sengaja memperjualbelikan anggota tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar’.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved