Minggu, 5 Oktober 2025

YLKI dan Industri Minta Pemerintah Lakukan Ini Agar Kontrol IMEI Lebih Sempurna

Ismail mengkonfirmasi mesin CEIR telah aktif kembali menerima data nomor IMEI yang di-upload oleh Kementerian Perindustrian RI.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
rawpixel.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail mengatakan, saat ini mesin CEIR sudah bisa kembali menerima data-data IMEI terbaru.

Ismail mengkonfirmasi mesin CEIR telah aktif kembali menerima data nomor IMEI yang di-upload oleh Kementerian Perindustrian RI.

Menyikapi hal tersebut, agar tidak terulang kembali, kalangan industri dan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah dalam hal ini Kemenperin dan KemKominfo segera melakukan tiga hal langkah-langkah strategis yakni enambahan kapasitas mesin Ceir, Cleansing Imei-Imei Tidur Dan Merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-Ind/Per/11/2012.

CEO Mito Mobile, Hansen Lie mengatakan, penambahan kapasitas CEIR adalah mutlak dilakukan.

Baca juga: Asosiasi Ponsel: Usulan Matikan Mesin CEIR Ide Konyol

"Setelah itu melakukan revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012 Tentang Pendaftaran Produk HKT," katanya dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2020).

Disebutkan, saat pengajuan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Produksi tidak perlu dilakukan upload IMEI ke SINAS, tapi cukup dinyatakan jumlah unit yang akan diproduksi.

Baca juga: Imbas Mesin CEIR Penuh, Ponsel Resmi Jadi Terblokir dan Tak Bisa Daftar IMEI Baru

Upload IMEI akan dilakukan pada saaat realisasi produksi. "Jadi IMEI yang ada di SINAS adalah IMEI yang memang benar-benar sudah direalisasikan atau sudah diproduksi," katanya.

Disebutkan Hansen, vendor biasanya mendaatkan IMEI dari GSMA dalam bentuk bulk.

Dengan cara yang dilakukan sekarang membuat vendor mendaftarkan semua IMEI tersebut yang jumlahnya bisa saja sampai ratusan juta.

"Seandainya vendor tersebut mendapatkan IMEI dari GSMA sekitar 100 juta unit, padahal yang diproduksi hanya 25 juta, yang 75 juta masuknya sebagai IMEI tidur. Maka problem ini akan terus berlanjut jika aturan tersebut tidak direvisi,” ungkap Hansen.

Langkah selanjutnya adalah lakukan cleansing atas IMEI yang tidak aktif atau tidur yang berasal dari EIR opearator selular agar kapasitas CEIR bisa terbuka sebagian.

“Cleansing IMEI yang berasal dari TPP/SINAS Kemenperin, yaitu atas IMEI-IMEI yang belum atau tidak terealisasikan diproduksi. Jadi IMEI yang diupload di CEIR adalah IMEI yang benar-benar sudah terelasasi. Kabijakan ini tentunya akan terlaksana jika ada revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012,”ungkap Hansen.

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pihak pemerintah untuk benar-benar lebih serius menjalankan aturan yang sudah dibuat.

Tulus menyorot ada indikasi bahwa menumpuknya nomor IMEI di CEIR akibat tatacara pendaftaran TPP yang masih menggunakan pola lama, maka dari itu segera lakukan revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved