Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Jawab Tudingan “Meng-Covid-kan” Pasien

Persepsi keliru dan opini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh tubuh pasien Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) saat tiba di ruang isolasi mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Sebanyak 57 tempat tidur telah disiapkan Pemkot Bekasi di rumah sakit darurat (RSD) tersebut sebagai tempat untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) angkat bicara terkait anggapan yang beredar di sebagian masyarakat,  bahwa rumah sakit yang seolah-olah "meng-covid-kan" pasien yang dirawat.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Minggu (4/10/2020), PERSI menyampaikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut:

1. PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan;

2. PERSI melalui rumah sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19 dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan;

3. Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, rumah Ssakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Pihak Berwenang lainnya;

4. Dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah, rumah Ssakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);

a. Diatur status pasien Covid-19 yaitu Suspek, Probable, Konfirmasi dan Kontak Erat;

b. Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR;

c. Dalam hal pasien kasus probable dan konfirmasi meninggal dunia, pemulasaraan jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.

5. Dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, Rumah Sakit senantiasa didasarkan dan memang harus mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

a. Pengajuan klaim pasien Covid-19 harus dibuktikan dengan assesmen klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data dukung lainnya;

b. Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan Covid-19;

c. Metode pembayaran klaim pasien Covid-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien;

Baca: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan ke Semua RS, Jangan Selalu Kematian Dikatakan Covid

d. Rumah Sakit mengajukan klaim pembayaran ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan setempat, dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi
ketidaksesuaian/dispute, dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan