Bantah Hoax, Pemerintah Jamin AMDK Kemasan Polycarbonate Aman Dikonsumsi
Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin keamanan konsumen yang menggunakan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC).
Hal itu karena kedua jenis kemasan itu telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta belum lama ini.
Abdul menjamin bahwa produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC aman bagi konsumen.
“Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya.
Apalagi menurut Rochim, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
SPPT SNI ini menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar.
Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” ucap Rochim.
Baca: BPOM: Air Minum Kemasan Galon Guna Ulang Penuhi Standar Keamanan Pangan
Pada 15 Juli 2020, sebuah TV Swasta Nasional menayangkan slide berjudul Keunggulan Polyethylene Terephthalate (PET).
Tayangan dalam slide itu menyatakan bahwa galon guna ulang PC melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan, pemicu gangguan hormon dan kanker.
Menyikapi tayangan itu, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam kemasan Indonesia (Aspadin) pun buka suara.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan tayangan itu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan judul tayangan dan sangat mendiskreditkan galon guna ulang PC dengan menyatakan, bahwa galon guna ulang PC melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan, pemicu gangguan hormon dan kanker, tanpa disertai penjelasan bahwa BPOM telah menetapkan batas kandungan BPA yang aman untuk kemasan pangan (makanan dan minuman).
Padahal, BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan.
“Dengan demikian, selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan,” katanya.
Dia mengatakan setiap produk AMDK, termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC wajib memiliki Sertifikat SNI dan ijin edar dari BPOM.
Dengan demikian, setiap produk yang beredar telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, galon guna ulang PC untuk AMDK ini sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.
Berdasarkan hal ini, maka informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah tidak benar/tidak didukung fakta sehingga menyesatkan masyarakat.
Informasi tentang galon guna ulang PC yang menyesatkan ini sangat merugikan produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC serta mendiskreditkan pihak Pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia.
"Oleh karena itu, kami meminta media meluruskan informasi yang telah disampaikan tersebut, mengingat informasi ini sudah menyebar luas di masyarakat (viral),” ujarnya.
Otoritas pemerintah untuk keamanan pangan, yaitu BPOM juga telah memastikan bahwa air galon guna ulang sudah mendapat izin edar.
“Jika sudah mendapatkan izin edar, itu artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah, baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dra Sutanti Siti Namtini Apt PhD, dalam sesi webinar mengenai keamanan pangan kemasan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Dr. Eko Hari Purnomo, STp., MSc, menegaskan AMDK galon guna ulang yang diproduksi pabrik-pabrik besar pasti sudah memiliki quality control yang jelas dan sumber airnya juga biasanya sudah tertentu.
“Kontrolnya sudah lebih ketat. Dari sisi proses pengemasannya juga sangat steril. Apalagi mereka kan mengambil air itu dari satu sumber air dan sebelum digunakan juga sudah dilakukan dari sisi mutu mikrobiologisnya. Jadi sangat memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai air minum,” katanya.