Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Kematian Ibu dan Bayi, Kemenkes Keluarkan Aturan Penanganan Persalinan Saat Pandemi Covid-19

Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Mahasiswi Akademi Keperawatan RSPAD Gatot Soebroto dibantu dosen pembimbing tengah melakukan praktik persalinan di ruang khusus kamar operasi Akper RSPAD Gatot Soebroto Rabu (19/03). Menyelenggarakan pendidikan Diploma III Keperawatan, Akper RSPAD Gatot Soebroto mencetak generasi perawat-perawat muda yang kompeten dan menguasai metode perawatan terhadap pasien gawat darurat. (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha) 

 Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kematian ibu dan bayi selama masa pandemi Covid-19.

"Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19,” ujar Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan Covid-19. Langkah ini dilakukan mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit COVID-19.

Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan.

Dalam masa pandemi COVID-19 ini rumah sakit rujukan COVID-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain :

1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

2. Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Para Direktur Rumah Sakit Rujukan COVID-19, para Direktur Rumah Sakit Vertikal, Direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved