Minggu, 5 Oktober 2025

Berkaca Kasus Vina Garut, VCT HIV/AIDS Bakal Ditetapkan Sebagai Persyaratan Administrasi Nikah

hasil pemeriksaan kesehatan calon pasangan sebagai jaminan bahwa calon pasangan memiliki kualitas kesehatan yang baik

Editor: Sugiyarto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Taufik Kurniawan, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang telah mengajukan Voluntary Counselling and Testing (VCT) sebagai komponen dalam persyaratan administrasi menikah.

Pengajuan tersebut untuk mencegah penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) maupun Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).

Ia menyadari bahwa tidak setiap calon pasangan pengantin bisa terbuka dengan aktivitas seksual sebelumnya dan menyadari potensi atas aktivitas di masa lalunya.

Berkaca dari kasus Vina Garut di mana ia baru mengetahui bahwa suaminya menderita HIV/AIDS setelah videonya viral, hal tersebut tentu menjadi pembelajaran bagi banyak orang untuk lebih memperhatikan jaminan kesehatan pasangan.

Untuk itu diperlukan hasil pemeriksaan kesehatan calon pasangan sebagai jaminan bahwa calon pasangan memiliki kualitas kesehatan yang baik dan mencegah potensi lahirnya generasi dengan HIV/AIDS.

"Di Kabupaten Semarang sendiri sudah diberlakukan kebijakan lokal agar para ODHA (Orang dengan HIV/AIDS, red) untuk terbuka dengan pasangan maupun calon pasangan terkait kondisi kesehatannya," ujarnya saat ditemui di kantor KPA, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Senin (26/8/2019).

Dengan bantuan pendamping, ODHA akan mendapatkan pendampingan setelah dirasa siap dan mampu untuk menyampaikan kondisi kesehatannya pada keluarga dan calon pasangannya.

Setelah dilakukan pendampingan dan calon pasangan bisa menerima keadaannya, akan dilakukan pengobatan dan langkah antisipatif tambahan bila dalam pernikahan mereka dikehendaki memiliki buah hati.

Taufik menambahkan, kunci pencegahan penyebaran HIV/AIDS ada pada pendampingan para ODHA dan VCT pranikah.

Meski demikian, ia mengakui VCT pranikah sejauh ini masih berupa imbauan dari sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Semarang, belum menjadi kewajiban bagi calon pengantin (catin).

Untuk anjuran tersebut sudah dilakukan oleh pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Semarang dan bekerja sama dengan KUA.

Pihaknya sudah mendorong VCT pranikah sebagai komponen kewajiban administrasi dalam pernikahan, namun rencana ini terkendala oleh kajian Hak Asasi Manusia (HAM).

Pihaknya tidak diperkenankan memaksakan pemeriksaan apapun.

Panjangnya kajian untuk mengajukan VCT sebagai kewajiban ialah ketika uji HAM pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda), kewajiban VCT pada siapapun tidak bisa diterima.

Bahkan ketika adanya kewajiban pemeriksaan bagi ibu hamil, ibu hamil bisa menolak padahal jaminan keselamatan dan kesehatan tenaga medis dan janin yang dikandung bergantung pemeriksaan ibu.

"Sejauh ini VCT yang diwajibkan hanya pada ibu hamil, namun itu pun masih bisa ditolak bila mereka tidak berkehendak karena Undang-Undang memandatkan pemeriksaan darah atas dasar sukarela," tambahnya.

Penularan HIV sendiri bisa dilakukan pada periode jendela.

Periode jendela merupakan masa inkubasi penyakit selama 3-6 bulan setelah tertular namun tidak ditemukan virus tersebut saat dilakukan pengecekan kesehatan.

Sayangnya, meskipun tidak terdeteksi dalam pemeriksaan, pasien bisa menularkan HIV pada orang lain.

Berdasarkan temuan kasus HIV hingga Juni 2019, pihaknya mendapati 28 sebaran HIV baru yang terdiri atas 13 perempuan dan 15 laki-laki.

Pada perempuan paling banyak ditemukan pada Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Wanita Pekerja Seksual (WPS) yakni masing-masing tiga kasus.

Sementara pada laki-laki ditemukan paling banyak pada pekerja swasta sebanyak 7 orang.

Temuan lainnya yakni adanya ODHA berusia rentang 15-17 tahun masing-masing satu orang baik dari laki-laki maupun perempuan.

Sementara itu, Hasti Wulandari, Kepala Bidang Penularan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang menyatakan saat ini telah dilakukan triple elimination, yakni pemeriksaan setiap ibu hamil dari HIV, sifilis, dan hepatitis B.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan tripel eliminasi berikut pengecekan Hb (Hemoglobin, red) dan tekanan darah ibu hamil," ujarnya.

Triple elimination dan pemeriksaan pada ibu hamil difasilitasi oleh puskesmas secara cuma-cuma.

Terkait adanya rencana pengajuan VCT sebagai persyaratan administrasi nikah, ia belum mengetahui hal tersebut.

Di lain pihak, adanya rencana VCT sebagai persyaratan administrasi nikah ditanggapi oleh Fulia Aji Gustaman, Sosiolog dari Universitas Negeri Semarang bahwa setiap kebijakan perlu didasari dengan adanya kajian yang mendalam terlebih dahulu.

Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak merugikan masing-masing pihak.

Menanggapi wacana tes HIV atau VCT sebagai bagian dari syarat administrasi proses pernikahan, bisa jadi itu merupakan usaha preventif oleh pemerintah dalam menanggulangi penularan HIV dan melindungi calon pengantin terhadap bahaya AIDS.

"Seandainya regulasi tersebut nantinya diterapkan saya rasa pemerintah juga perlu mengakomodasi hak-hak dari masyarakat secara menyeluruh misalnya biaya tes yang terjangkau, administrasi yang tidak berbelit, atau waktunya bisa bebarengan dengan suntik TT," ungkap Fulia.

Akan tetapi disatu sisi juga harus mempertimbangkan aspek yang lain terutama pada orang yang secara kebetulan mengidap virus tersebut.

Bisa jadi itu menimbulkan dampak yang diskriminatif dan stigma yang negatif di masyarakat.

Pemerintah diharapkan juga mampu mengakomodasi terhadap penanggulangan Virus HIV/AIDS baik pra maupun pascanikah dengan regulasi penyeimbang misalnya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya HIV/AIDS melalui proses edukasi.

Sehingga nantinya akan terbangun sebuah pemahaman pada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang berisiko.

"Apabila masyarakat sudah sadar akan hal tersebut pasti akan berdampak terhadap perubahan perilaku yang lebih baik. Maka dari itu perlu kajian yang mendalam sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan," pungkasnya. (arh)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berkaca Kasus Vina Garut, Taufik Sudah Ajukan VCT HIV/AIDS Sebagai Persyaratan Administrasi Nikah, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/26/berkaca-kasus-vina-garut-taufik-sudah-ajukan-vct-hivaids-sebagai-persyaratan-administrasi-nikah?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved