Berkaca Kasus Vina Garut, VCT HIV/AIDS Bakal Ditetapkan Sebagai Persyaratan Administrasi Nikah
hasil pemeriksaan kesehatan calon pasangan sebagai jaminan bahwa calon pasangan memiliki kualitas kesehatan yang baik
"Sejauh ini VCT yang diwajibkan hanya pada ibu hamil, namun itu pun masih bisa ditolak bila mereka tidak berkehendak karena Undang-Undang memandatkan pemeriksaan darah atas dasar sukarela," tambahnya.
Penularan HIV sendiri bisa dilakukan pada periode jendela.
Periode jendela merupakan masa inkubasi penyakit selama 3-6 bulan setelah tertular namun tidak ditemukan virus tersebut saat dilakukan pengecekan kesehatan.
Sayangnya, meskipun tidak terdeteksi dalam pemeriksaan, pasien bisa menularkan HIV pada orang lain.
Berdasarkan temuan kasus HIV hingga Juni 2019, pihaknya mendapati 28 sebaran HIV baru yang terdiri atas 13 perempuan dan 15 laki-laki.
Pada perempuan paling banyak ditemukan pada Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Wanita Pekerja Seksual (WPS) yakni masing-masing tiga kasus.
Sementara pada laki-laki ditemukan paling banyak pada pekerja swasta sebanyak 7 orang.
Temuan lainnya yakni adanya ODHA berusia rentang 15-17 tahun masing-masing satu orang baik dari laki-laki maupun perempuan.
Sementara itu, Hasti Wulandari, Kepala Bidang Penularan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang menyatakan saat ini telah dilakukan triple elimination, yakni pemeriksaan setiap ibu hamil dari HIV, sifilis, dan hepatitis B.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan tripel eliminasi berikut pengecekan Hb (Hemoglobin, red) dan tekanan darah ibu hamil," ujarnya.
Triple elimination dan pemeriksaan pada ibu hamil difasilitasi oleh puskesmas secara cuma-cuma.
Terkait adanya rencana pengajuan VCT sebagai persyaratan administrasi nikah, ia belum mengetahui hal tersebut.
Di lain pihak, adanya rencana VCT sebagai persyaratan administrasi nikah ditanggapi oleh Fulia Aji Gustaman, Sosiolog dari Universitas Negeri Semarang bahwa setiap kebijakan perlu didasari dengan adanya kajian yang mendalam terlebih dahulu.
Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak merugikan masing-masing pihak.
Menanggapi wacana tes HIV atau VCT sebagai bagian dari syarat administrasi proses pernikahan, bisa jadi itu merupakan usaha preventif oleh pemerintah dalam menanggulangi penularan HIV dan melindungi calon pengantin terhadap bahaya AIDS.