Minggu, 5 Oktober 2025

Jual Beli Ginjal atau Organ Tubuh Lainnya di Indonesia akan Ada Konsekuensi Hukum

Bisakah organ tubuh dijual atau apakah seorang pendonor dapat diberi upah bila memberikan organnya?

Editor: Fajar Anjungroso
www.drugwatch.com
Ilustrasi operasi bedah medis. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto viral di media sosial memperlihatkan seorang pria menawarkan ginjal untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang mengidap tumor otak.

Pria bercelana pendek yang belakangan diketahui bernama Eli Kristanto (59), berdiri di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sambil membawa kertas berukuran besar yang digantung di leher.

Kertas itu bertuliskan "Jual Ginjal. Saya Jual Ginjal Saya Untuk Pengobatan Anak Saya Sakit Tumor Otak".

Keinginan jual ginjal atau organ tubuh untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, tak hanya dialami Eli. Forum-forum di berbagai belahan dunia juga banyak yang menulis keinginan menjual organ tubuh.

Namun bisakah organ tubuh dijual atau apakah seorang pendonor dapat diberi upah bila memberikan organnya?

Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2019).

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Ini artinya, tidak ada imbalan berupa uang bagi orang yang mendonasikan ginjal untuk orang lain. "Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.

Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia. Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor.

Baca: Hari Donor Darah Sedunia: Apa saja mitos seputar kegiatan menyumbang darah?

Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan.

"Secara medis discreening dengan ketat untuk memastikan apakah dia suitable donor. Artinya sesudah mendonorkan organ dia tidak rugi secara medis, hidupnya masih bisa tetap normal," papar Tunggul.

"Namun sebelum screening medis, jika pendonor bukan saudara kandung maka dilihat dulu motivasi (mendonor organ) apa. Ini dilakukan tim advokasi transplantasi," imbuh dia.

Lantas, bagaimana prosedur mendapatkan dan mendonorkan organ? Sejauh ini di Indonesia pihak keluarga penerima donor yang membawa pendonor ke rumah sakit.

Pendonor bisa merupakan anggota keluarga atau orang lain yang memiliki kecocokan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved