Selasa, 30 September 2025

Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga

Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang.

Untuk berobat, masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu, sebelum ke tipe C, B, dan A.

Baca: Bikin Travel Umrah Bareng Artis-artis, Irfan Hakim Pertaruhkan Kredibilitas

Melalui aturan ini, BPJS Kesehatan berniat mencegah defisit anggaran.

Namun, beberapa rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, menilai aturan ini mempersulit warga.

Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam Ahmad Yani Surabaya.

Baca: Pintu Tol Slipi Depan Kantor BPK Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Misterius

Rumah sakit tipe C dengan kapasitas 1.300 pasien ini mengkhawatirkan sistem rujukan berjenjang akan menambah panjang jalan masyarakat menuju sehat. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved