Kamis, 2 Oktober 2025

Sekitar 24 Persen Biaya Layanan Kesehatan Dihabiskan untuk Biayai Penyakit Katastropik

Dari jumlah Rp 13,6 triliun ini, digunakan untuk biaya rawat inap sebesar Rp 9,6 triliun dan rawat jalan sebesar Rp 4 triliun

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Batam/Eko Setiawan
HM Subuh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembiayaan jaminan kesehatan nasional tahun 2015 menunjukkan sebanyak 1,3 juta orang atau 0,8 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional mendapat pelayanan untuk penyakit Katastropik.

"Uang sebanyak Rp 13,6 triliun atau 23,9 persen biaya pelayanan kesehatan tahun 2015 dihabiskan untuk pembiayaan penyakit  katastropik," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. H. Mohamad Subuh, MPPM saat media Briefing  Hari Jantung Sedunia di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Subuh merinci, biaya pelayanan paling besar digunakan untuk penanganan masalah penyakit jantung (11,59 %), gagal ginjal kronik (4,71 %), kanker  (4,03 %), stroke (1,95%), thalasemia (0,73%), Sirosis Hepatis (0,42%), Leukemia (0,3%), Haemofilia (0,16%).

Dari jumlah Rp 13 triliun ini, digunakan untuk biaya rawat inap sebesar Rp 9,6 triliun dan rawat jalan sebesar Rp 4 triliun.

Penyakit Katastropik yang paling besar menghabiskan biaya pada kasus rawat inap adalah Penyakit jantung sebesar Rp 5,66 triliun rupiah diikuti hipertensi sebesar Rp 3,21 triliun rupiah.

"Sedangkan yang paling besar menghabiskan biaya pada kasus rawat jalan adalah  penyakit gagal ginjal sebesar Rp 1,8 triliun rupiah dan penyakit jantung sebesar Rp 1,23 triliun," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved