Kamis, 2 Oktober 2025

BPJS Bakal Rugi Jika Pasien Diberi Obat Tak Berkualitas

Jika ketersediaan obat-obatan berkualitas diabaikan, tentunya yang rugi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri.

Penulis: Eko Sutriyanto
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga mengurus pendaftaran untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Zaenal Abidin menyatakan,  ketersediaan obat-obatan berkualitas dalam pelayanan yang disediakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu diragukan lagi. Jika ini diabaikan, tentunya yang rugi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri.

"Kalau pasien dikasih obat yang tidak berkualitas kan jadi lama sembuh, artinya lama juga dirawat di rumah sakit. Berarti BPJS Kesehatan harus mengeluarkan dana lebih. Lama-lama keuangan menipis, bisa rugi BPJS. Ini bukan masalah nama baik BPJS yang jadi taruhan, tetapi lebih kepada kerugian yang ditanggung," katanya di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Menurutnya,  peran obat-obat inovatif di JKN diperlukan agar menghasilkan obat yang 'murah' tetapi berkualitas. Di sini peran industri farmasi untuk memproduksi obat-obat yang berkualitas tetapi terjangkau oleh pemerintah. Obat-obat yang dihasilkan oleh industri farmasi multinasional memang tidak bisa semua diakamodir oleh pemerintah.

"Ini bukan membeda-bedakan atau adanya diskriminasi. Kalau harga obat dari masing-masing industri farmasi sama mungkin tidak masalah, ini kan harganya beda-beda," katanya. Jadi, ia belum melihat ada perlakuan diskriminasi pemerintah terhadap perusahaan farmasi multinasional.

Terpisah, Parulian Simanjuntak, Executive Director, International Pharmaceutical Manufacturers Association (IPMG) menyatakan, seyogyanya industri farmasi naik nasional maupun multinasional boleh turut serta dalam e-katalog melalui skrining harga dan kualitas.

"Kompetisi yang sehat pada  industri farmasi yang diperkenankan turut serta, maka pasien Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan  akan lebih terjamin dalam mendapatkan obat berkualitas dalam jumlah yang cukup yang dibutuhkannya," kata  Parulian.

Di samping itu, BPJS-K tetap dapat mengontrol biaya kesehatan yang dikeluarkannya. (Eko Sutriyanto)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved