Mali, Burkina Faso, dan Niger Resmi Keluar dari ICC
Tiga negara yang bergabung dalam Aliansi Negara-Negara Sahel ini merilis pernyataan bersama pengunduran diri dari ICC yang disertai dengan kecaman
Penulis:
Bobby W
Editor:
Tiara Shelavie
Beberapa pihak memandang keluarnya Mali, Burkina Faso, dan Niger dari ICC sebagai langkah "cuci tangan" mereka dalam memerangi kelompok militan Islamis yang menguasai sebagian besar wilayah para pemimpin militer tersebut.
Hal ini diutarakan Human Rights Watch dan kelompok lainnya yang telah menuduh para pemimpin militan dari Aliansi Sahel kemungkinan telah melakukan kejahatan kemanusiaan untuk mewujudkan programnya memerangi kelompok militan islamis di Mali, Burkina Faso, dan Niger.
Tanggapan senada juga sebelumnya telah diungkapkan dari sejumlah ahli dan peneliti di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada bulan April lalu, sejumlah ahli dan peneliti peperangan di Afrika yang bekerja di bawah Pbb menyatakan bahwa dugaan eksekusi tanpa proses hukum terhadap beberapa lusin warga sipil oleh pasukan Aliansi Sahel sudah bisa digolongkan sebagai kejahatan perang.
ICC juga telah membuka penyelidikan di Mali sejak 2013 atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan terutama di wilayah utara Gao, Timbuktu, dan Kidal, yang telah jatuh di bawah kendali militan.
Pengunduran diri tiga negara sekaligus ini menandai tantangan baru bagi mahkamah tersebut, yang telah menghadapi kritik yang meningkat di Afrika.
Pengumuman ini juga datang dua tahun setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang sejak saat itu telah menjadi sekutu utama negara-negara Sahel.
Apa Itu ICC?
Mengutip cbc.ca, ICC (International Criminal Court) lahir dari Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998.
ICC bertujuan menyelidiki kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
ICC mempunyai hubungan dengan PBB namun tidak bergantung pada badan dunia tersebut.
ICC memiliki yurisdiksi atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan ini hanya menyelidiki kejahatan yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, yang merupakan tanggal pengadilan mulai berjalan.
ICC akan mengadili individu yang dituduh melakukan salah satu kejahatan tersebut, jika memang diperlukan.
ICC hanya mengadili individu, bukan mengadili negara, pemerintah, atau kelompok politik.
Jika sebuah kasus dilimpahkan ke ICC, panel yang terdiri dari tiga hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dan mengeluarkan putusan atau vonis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.