Diplomat RI Ditembak di Peru
Apa Itu Penata Kanselerai? Jabatan Zetro Leonardo Purba yang Tewas Ditembak di Peru
Penjelasan Penata Kanselerai, jabatan Zetro yang tewas ditembak di Peru di depan apartemennya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Zetro Leonardo Purba yang tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Ibu Kota Peru, Lima, pada Senin (1/9/2025) malam waktu setempat bukanlah seorang diplomat.
Dia merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) kelompok dua yaitu sebagai penata kanselerai.
Hal ini diketahui dari pernyataan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Armanatha Nasir pada Selasa (2/9/2025).
"Saya secara pribadi dan seluruh Kementerian Luar Negeri menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap terjadinya penembakan terhadap Penata Kanselerai di KBRI Lima di Peru, saudara Zetro Leonardo Purba," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Lalu, apa itu penata kanselerai?
Tugas dan wewenang penata kanselerai diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Baca juga: Wakil Menteri Luar Negeri Ungkap Diplomat Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Usai Ambil Uang di ATM
Pada Pasal 1 ayat 6, tertuang tugas dan wewenang dari seorang penata kanselerai seperti melakukan manajemen keuangan, manajemen barang milik negara, hingga, manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perwakilan di tiap negara.
Sementara, rincian tugas seorang penata kanselerai tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 a sampai f yang berbunyi:
a. mengidentifikasi, menganalisis, mengkaji, menyusun, mengevaluasi, serta merumuskan materi kebijakan di bidang Kekanseleraian;
b. mengidentifikasi, mengkompilasi, menganalisis, memverifikasi, menyusun konsep, mengevaluasi, mereviu, serta merekomendasikan perencanaan di bidang Kekanseleraian;
c. mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan rekomendasi kebutuhan pengembangan sistem informasi di bidang Kekanseleraian;
d. mengidentifikasi, merekapitulasi, memverifikasi, menganalisis, mengoordinasikan, melaksanakan, melaporkan, mengawasi, mengevaluasi, mereviu,
serta merekomendasikan pelaksanaan dan pengelolaan kebijakan di bidang Kekanseleraian;
e. mengidentifikasi, mendokumentasikan, mengawasi, menganalisis, mengoordinasikan, mengevaluasi, serta merekomendasikan pelaksanaan operasional dan administrasi di bidang Kekanseleraian; dan
f. mengidentifikasi dan mengkompilasi data, menganalisis, mengklarifikasi, serta merekomendasikan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi/pemeriksaan di bidang Kekanseleraian.
Di sisi lain, jenjang penata kanselerai dibagi menjadi tiga yaitu penata kanselerai ahli pertama, penata kanselerai ahli muda, dan penata kanselerai ahli madya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.