Top Rank
6 Negara Dunia yang Pernah Terapkan Darurat Militer dalam Satu Dekade Terakhir, Indonesia Termasuk?
Berikut adalah beberapa negara yang pernah memberlakukan darurat militer dalam sepuluh tahun terakhir, ada Thailan, Myanmar hingga Korsel
TRIBUNNEWS.COM – Istilah darurat militer tengah menjadi sorotan di media sosial, khususnya platform X, setelah meningkatnya ketegangan sosial-politik di Indonesia yang ditandai dengan demonstrasi besar-besaran dalam beberapa hari terakhir.
Lonjakan pencarian istilah ini menandai kekhawatiran publik terhadap kemungkinan pemerintah menetapkan status darurat militer.
Sejumlah tokoh muda sekaligus influencer, termasuk Ferry Irwandi, Raditya Dika, Joko Anwar, Jerome Polin, Coki Pardede, dan Fathia Izzati, bahkan menyerukan imbauan serentak melalui akun Instagram mereka pada Minggu (31/8/2025).
Mereka menyarankan masyarakat untuk mundur dan rehat sejenak dari aktivitas demonstrasi, demi mencegah pemerintah mengambil langkah ekstrem berupa pemberlakuan darurat militer.
Darurat militer adalah peningkatan status keamanan dari darurat sipil ketika ancaman bersifat serius dan meluas, sehingga kapasitas penanganan oleh aparat sipil tidak lagi memadai.
Dalam kondisi darurat sipil, status ini biasanya diberlakukan untuk menangani konflik antar penduduk, bencana alam, pandemi, atau persoalan administrasi pemerintahan.
Namun, konflik horizontal bersenjata yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar atau situasi yang membahayakan keutuhan negara juga dapat memicu penerapan darurat militer.
Peningkatan status darurat ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia atau hanya di daerah tertentu yang terdampak paling parah, sesuai dengan ketentuan Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang mekanisme keadaan bahaya.
Jika darurat militer diberlakukan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengambil peran utama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa TNI memiliki mandat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman yang mengganggu persatuan bangsa.
Baca juga: Jangan Sampai Darurat Sipil dan Darurat Militer Terjadi
Negara yang Pernah Terapkan Darurat Militer
Ancaman seperti ini ternyata tak hanya dialami Indonesia, dalam satu dekade terakhir beberapa negara di dunia pernah memberlakukan darurat militer sebagai respons terhadap situasi darurat nasional.
Langkah tersebut biasanya diambil untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan negara, seperti konflik bersenjata, kerusuhan besar, atau ancaman terhadap stabilitas pemerintahan
Berikut adalah beberapa negara yang pernah memberlakukan darurat militer dalam sepuluh tahun terakhir:
1. Ukraina
Mengutip laporan Library of Congres, Ukraina jadi salah satu negara yang memberlakukan darurat militer tepatnya pada Februari 2022 setelah invasi Rusia.
Presiden Volodymyr Zelensky mengeluarkan Dekrit No. 64/2022 yang mengumumkan darurat militer di seluruh wilayah Ukraina.
Keputusan ini diambil untuk menghadapi agresi militer dari Rusia dan mempertahankan kedaulatan negara.
Memungkinkan pemerintah Ukraina mengatur mobilisasi militer, menutup perbatasan, dan mengontrol transportasi serta komunikasi untuk menghadapi ancaman invasi.
2. Myanmar
Setelah kudeta militer pada 1 Februari 2021, Myanmar resmi berada di bawah kendali junta militer yang menggulingkan pemerintahan sipil terpilih.
Langkah ini memicu penerapan darurat militer secara luas di berbagai wilayah, termasuk kota-kota besar seperti Yangon dan Mandalay, serta diperluas hingga awal 2023 ke 50 kotapraja di seluruh negara.
Tujuan utama adalah memperkuat kontrol militer dan menekan protes rakyat, yang meningkat signifikan pasca kudeta.
Meski darurat militer memberi kontrol penuh bagi militer, konsekuensinya bagi warga sipil dan stabilitas nasional jangka panjang sangat besar, membuat Myanmar menjadi salah satu contoh kontroversial penggunaan darurat militer di abad ke-21.
3. Ekuador
Negara selanjutnya yang pernah menerapkan darurat militer adalah Ekuador, mengutip Business Insider pada Januari 2024, Presiden Daniel Noboa menetapkan darurat militer selama 60 hari untuk meredam kekerasan geng yang meningkat drastis.
Dipicu oleh pertempuran antar-geng narkoba dan kelompok kriminal terorganisir, terutama di kota-kota besar dan jalur perdagangan utama.
Tingkat pembunuhan dan perampokan meningkat drastis pada akhir 2023, sehingga pemerintah menilai tindakan sipil dan kepolisian tidak cukup untuk mengendalikan situasi.
Darurat militer ini memberi kewenangan tambahan bagi militer untuk membantu polisi menegakkan keamanan, melakukan patroli lebih luas, serta menstabilkan kondisi sosial di wilayah rawan kejahatan.
Meskipun efektif untuk menekan kejahatan dalam jangka pendek, penggunaan militer dalam urusan sipil dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi dan ketegangan sosial jika tidak diawasi ketat.
4. Filipina
Pada Mei 2017, Mantan Presiden Filipina Ke-16 Rodrigo Duterte resmi memberlakukan darurat militer di seluruh wilayah Mindanao, menyusul eskalasi konflik bersenjata yang dipicu oleh kelompok teroris Maute.
Dimana kelompok teroris ini secara membabi buta menggunakan senjata api, granat, dan bahan peledak untuk menguasai kota serta menahan warga sipil sebagai sandera.
Dalam beberapa hari, ratusan rumah dan fasilitas publik rusak akibat pertempuran intens antara pasukan militer Filipina dan kelompok bersenjata.
Alasan ini yang mendorong Mantan Presiden Duterte untuk menerapkan intervensi militer secara langsung.
Penerapan darurat militer memberi wewenang luas bagi militer untuk membatasi pergerakan warga, menetapkan jam malam, serta mengontrol jalur komunikasi untuk mencegah kelompok Maute memanfaatkan sarana tersebut.
Langkah ini juga memungkinkan koordinasi operasi darat, laut, dan udara agar upaya menumpas kelompok bersenjata berjalan efektif dan risiko korban sipil dapat diminimalkan.
Akan tetapi efek darurat militer terhadap masyarakat luas cukup signifikan.
Ribuan warga mengungsi ke kamp darurat karena konflik yang berlangsung selama berbulan-bulan, menghadapi kekurangan pangan, air bersih, dan layanan kesehatan.
5. Thailand
Tetangga RI yakni Thailand diketahui pernah memberlakukan darurat militer di Desember 2024.
Keputusan darurat militer diberlakukan di wilayah perbatasan dengan Kamboja menyusul eskalasi konfrontasi bersenjata yang memaksa lebih dari 100.000 warga mengungsi.
Pemerintah Thailand menilai kondisi ini mengancam stabilitas regional, sehingga langkah darurat militer menjadi instrumen penting untuk meredam kekacauan.
Dalam penerapan darurat militer, wilayah-wilayah terdampak menjadi pengawasan ketat, dengan pembatasan pergerakan warga dan penempatan pasukan militer secara strategis.
Tujuannya adalah untuk memastikan operasi pengamanan berjalan efektif, melindungi warga sipil, dan mencegah penyebaran konflik ke area yang lebih luas.
Dampak darurat militer terhadap masyarakat lokal cukup signifikan. Pengungsian massal menimbulkan tantangan kemanusiaan, termasuk ketersediaan pangan, air bersih, dan fasilitas kesehatan, sebagaimana dikutip dari AP News.
Pada Desember 2024, Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer menyusul ketegangan politik internal yang tinggi dan ancaman dari Korea Utara.
Meskipun langkah ini memicu protes besar, pemerintah akhirnya membatalkannya setelah enam jam.
Keputusan awal ini menunjukkan bahwa darurat militer dipandang sebagai alat untuk menghadapi situasi yang mengancam stabilitas nasional secara cepat.
Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer?
Pada tahun 2003, pemerintah Indonesia memberlakukan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyusul meningkatnya konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2003 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Adapun upaya tersebut diambil sebagai upaya untuk menstabilkan situasi keamanan di wilayah yang sejak lama dilanda ketegangan politik dan sosial.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penerapan darurat militer bersifat sementara dan bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, sehingga dialog politik dan proses damai dapat dijalankan di masa mendatang.
Meskipun darurat militer efektif menekan aksi-aksi kekerasan di beberapa wilayah, langkah ini juga menimbulkan kontroversi terkait hak-hak sipil dan keamanan warga.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.