Arti Visa Schengen, Keuntungan Indonesia Hasil Pertemuan Prabowo dan Uni Eropa
WNI kini mendapatkan kemudahan dalam mengurus Visa Schengen untuk bepergian ke Eropa berkat kesepakatan Prabowo dan Uni Eropa
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) kini mendapatkan kemudahan dalam mengurus Visa Schengen untuk bepergian ke Eropa, berkat terobosan diplomasi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Brussels, Belgia.
Dalam pertemuan dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025, Uni Eropa mengumumkan penerapan sistem kaskade visa, yang memungkinkan WNI memperoleh Visa Schengen multientri jangka panjang berdasarkan riwayat perjalanan.
Lantas apa Itu Visa Schengen?
Visa Schengen adalah izin resmi yang memungkinkan pemegangnya untuk bepergian secara bebas di Kawasan Schengen, yang terdiri dari 26 negara di Eropa yang telah menghapus kontrol perbatasan internal.
Mayoritas negara anggota adalah bagian dari Uni Eropa, seperti Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, dan lainnya.
Ditambah beberapa negara non-Uni Eropa seperti Norwegia, Islandia, Swiss, dan Liechtenstein.
Visa ini memungkinkan kunjungan hingga 90 hari dalam periode 180 hari untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.
Dengan Visa Schengen, pelancong tidak perlu mengurus visa terpisah untuk setiap negara Schengen yang dikunjungi, memberikan fleksibilitas besar untuk menjelajahi berbagai destinasi di Eropa.
Namun, visa ini tidak berlaku untuk negara Eropa non-Schengen seperti Inggris atau Irlandia, yang memiliki aturan visa sendiri.
Terobosan Baru
Dalam pertemuan di Markas Uni Eropa di Brussels, Ursula von der Leyen mengumumkan penerapan kaskade visa, sebuah rezim visa baru yang diberikan kepada negara-negara terpilih yang menjalin hubungan erat dengan Uni Eropa.
Baca juga: Babak Baru Kemitraan Indonesia-Uni Eropa, Jalan Menuju Investasi dan Perdagangan Lebih Inklusif
Bagi WNI, ini berarti mereka yang telah mengunjungi Kawasan Schengen sebelumnya dapat memperoleh Visa Schengen multientri jangka panjang.
Dengan visa ini, pemohon tidak perlu mengurus visa baru untuk kunjungan berikutnya ke Eropa selama visa masih berlaku, memudahkan mobilitas untuk wisata, investasi, pendidikan, dan pertukaran budaya.
Presiden Prabowo menyebut, kebijakan ini sebagai “terobosan strategis” yang memperkuat hubungan Indonesia-Uni Eropa.
Ia menegaskan, Uni Eropa adalah mitra penting bagi Indonesia, dan kemudahan visa ini diharapkan mendorong investasi asing, kerja sama teknologi, energi, pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Cara Mengurus Visa Schengen
Berikut langkah-langkahnya berdasarkan informasi resmi dari berbagai sumber:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.