Keluarga Selebgram AP Ajukan Amnesti ke Junta Militer Myanmar, Jadi Harapan Terakhir
Saat ini, selebgram AP menjalani hukuman di Penjara Insein atau Insein Prison, Yangon—fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tinggi yang dikenal
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga selebgram asal Indonesia Arnold Putra alias AP, resmi mengajukan permohonan pengampunan atau amnesti kepada otoritas militer Myanmar, setelah AP divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam kegiatan ilegal di negara tersebut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan akan memfasilitasi permohonan tersebut untuk disampaikan kepada junta Myanmar.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa karena proses hukum terhadap AP telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah permohonan pengampunan secara non-litigasi.
“Karena status hukumnya sudah inkrah, jadi memang tidak ada proses banding. Maka upaya yang bisa kita lakukan adalah non-litigasi, yaitu mengajukan permohonan amnesti kepada otoritas Myanmar,” ujar Judha saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Ditangkap Desember 2024, AP Kini Mendekam di Penjara Insein
AP, yang dikenal sebagai selebgram aktif di media sosial, ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Ia dinyatakan bersalah karena masuk wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga terlibat dalam aktivitas bersama kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh junta militer.
Baca juga: Tiga WNI Ditangkap Usai Coba Rampok Rumah di Jepang, Kini Ditahan Terpisah di Ibaraki
Dalam proses persidangan, AP dijerat tiga undang-undang berbeda: UU Anti-Terorisme Myanmar, UU Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Unlawful Associations Act, yang kesemuanya berujung pada vonis tujuh tahun penjara.
Saat ini, selebgram AP menjalani hukuman di Penjara Insein atau Insein Prison, Yangon—fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tinggi yang dikenal ketat terhadap tahanan politik.
Kemlu RI: Permohonan Keluarga Akan Disampaikan Secara Resmi

Judha menambahkan, pihak keluarga telah secara resmi menyampaikan permohonan pengampunan hukum terhadap AP kepada pemerintah Indonesia.
Dalam waktu dekat, Kemlu RI akan menyampaikan dokumen tersebut secara formal ke otoritas Myanmar.
“Dan untuk itu, pihak orang tua sudah menyampaikan permohonan pengampunan tersebut, dan kami akan sampaikan secara resmi kepada otoritas Myanmar,” lanjut Judha.
Baca juga: Arnold Putra Diduga Selebgram yang Dihukum di Myanmar, Pernah Heboh Bikin Tas dari Tulang Manusia
Opsi Diplomasi Humaniter Jadi Harapan Terakhir
Dengan tidak adanya jalur banding, permohonan amnesti menjadi opsi terakhir untuk menyelamatkan AP dari masa hukuman panjang di luar negeri.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang secara konstitusional berada di tangan pemimpin pemerintahan, dalam hal ini junta militer Myanmar.
Namun, proses pengajuan ini bukan tanpa tantangan. Myanmar saat ini tengah mengalami krisis politik dan hak asasi manusia sejak kudeta militer pada 2021, yang menjadikan akses diplomatik lebih terbatas.
Sejauh ini, Kemlu RI belum memberikan kepastian soal kemungkinan dikabulkannya permintaan amnesti, namun memastikan seluruh jalur diplomatik dan komunikasi tetap dibuka demi melindungi hak dan keselamatan WNI.
78 WNI di Nepal Dipulangkan Bertahap ke Indonesia, 56 Orang Bertahan |
![]() |
---|
Ada Puluhan Delegasi RI, 2 TNI dan 23 Wisatawan Saat Demo Rusuh Gen Z Terjadi di Nepal |
![]() |
---|
RI Kecam Serangan Israel ke Qatar, Tagih Tindakan Dewan Keamanan PBB |
![]() |
---|
Baru Jadi WNI, Vincent Verhaag: Dari Dulu Aku Selalu Mengaku Orang Indonesia |
![]() |
---|
30 WNI akan Ikut Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.