Senin, 29 September 2025

10 Negara yang Paling Sulit Terbitkan Visa untuk Turis

Beberapa negara memiliki aturan yang ketat. Berikut adalah 10 negara yang terkenal paling sulit menerbitkan visa wisata.

Freepik
ILUSTRASI VISA - Foto ini diambil dari Freepik pada tahun 2024 yang menampilkan ilustrasi visa. Beberapa negara memiliki aturan yang ketat. Berikut adalah 10 negara yang terkenal paling sulit menerbitkan visa wisata. 

Beberapa negara, seperti AS, Kanada, dan Inggris, tidak bisa mendapatkan visa saat kedatangan dan harus mengajukan melalui jalur yang lebih kompleks.

6. Bhutan

Visa Bhutan hanya diberikan melalui operator tur resmi setelah membayar biaya minimum harian sebesar 250 USD.

Ini mencakup biaya pemandu (tour guide), akomodasi dan makanan.

Biaya tinggi menjadi penyaring utama dalam kunjungan.

7. Turkmenistan

Setiap turis wajib memiliki surat undangan dari Kementerian Pariwisata untuk bisa mengajukan visa.

Sayangnya, sekitar 20-30 persen permohonan ditolak tanpa alasan yang jelas.

Ini menjadikannya sebagai salah satu visa tersulit di dunia.

8. Eritrea

Negara Afrika ini memiliki sistem visa yang lambat dan tidak transparan.

Bahkan setelah visa disetujui, perjalanan ke luar ibu kota memerlukan izin tambahan yang terbilang sulit didapat.

9. Nigeria

Prosedur visa Nigeria dikenal mahal, rumit dan penuh dokumen.

Seperti, surat undangan, referensi, hingga bukti keuangan.

Proses bisa lama, tidak menentu dan kadang terhambat oleh beberapa alasan.

10. Republik Chad

Hanya 14 negara yang memiliki akses bebas visa ke Chad.

Negara lain harus mengajukan visa yang prosesnya rumit, terutama dalam mendapatkan surat undangan dari sponsor atau hotel di ibu kota N'Djamena, dikutip dari Visa Guide.

Untuk mendapat surat ini, pelamar harus memesan dan membayar penuh kamar hotel, tanpa jaminan uang kembali jika visa ditolak.

Selain itu, kantor konsulat Chad sulit ditemukan di banyak negara, warga Inggris, misalnya, harus ke Paris untuk mengurusnya.

Setelah tiba, pemegang visa wajib melapor ke polisi dalam waktu 72 jam.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Visa

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan