Ibadah Haji 2025
10 Pertanyaan Paling Umum soal Ibadah Haji 2025: Jadwal, Tata Cara, hingga Larangan Selama Ibadah
Simak jawaban lengkap dari 10 pertanyaan paling umum seputar ibadah haji 2025: mulai dari jadwal, cara daftar, hingga larangan dan hukumnya!
TRIBUNNEWS.COM - Jutaan umat Islam dari seluruh dunia memadati Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima setiap tahun.
Menjelang puncak musim haji 2025, berbagai pertanyaan muncul di benak calon jemaah.
Kapan wukuf di Arafah?
Bagaimana ketentuan visa?
Apa saja larangan selama haji?
Untuk membantu menjawab kebingungan tersebut, berikut rangkuman 10 pertanyaan paling umum seputar ibadah haji tahun ini.
1. Kapan Puncak Haji 2025?
Puncak ibadah haji 2025 diperkirakan jatuh pada hari Sabtu, 15 Juni 2025, saat jemaah melakukan wukuf di Arafah.
Pemerintah Arab Saudi akan menetapkan tanggal pastinya berdasarkan hasil rukyat (pengamatan hilal) menjelang bulan Zulhijah.
2. Berapa Biaya Haji Reguler 2025?
Biaya haji reguler Indonesia tahun 2025 sebesar Rp 93,4 juta.
Baca juga: Haji 2025 Dimulai! Sejuta Jemaah Padati Mekkah, Indonesia Paling Banyak
Dari jumlah itu, jemaah hanya membayar Rp 56 juta, sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dari dana haji.
3. Bagaimana Cara Mendapatkan Visa Haji?
Visa haji hanya bisa diperoleh melalui jalur resmi yang dikelola pemerintah.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag atau langsung ke Kantor Kementerian Agama setempat.
WNI tidak bisa menggunakan visa ziarah atau turis untuk menunaikan ibadah haji.
4. Apa Saja Rukun dan Wajib Haji?
Rukun haji ada lima:
1.) Ihram
Sumber: TribunSolo.com
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.