Konflik Palestina Vs Israel
Analis Politik AS-Turki Ditahan Dua Jam di Bandara, Ditanyai soal Trump, Gaza, dan Hamas
Hasan Piker ditahan 2 jam oleh CBP di Bandara Chicago dan ditanyai soal pandangannya tentang Trump, perang Gaza, dan apakah ia mendukung Hamas.
Seorang hakim federal memerintahkan pembebasannya dan menyatakan bahwa penahanannya melanggar hak yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS.
2. Mahmoud Khalil – Aktivis dan Mantan Mahasiswa Columbia University
Mahmoud Khalil, seorang aktivis pro-Palestina dan mantan mahasiswa Columbia University, juga mengalami nasib serupa.
Ia ditahan oleh Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) pada Maret 2025, tak lama setelah memimpin aksi protes di kampus yang menuntut pemutusan hubungan universitas dengan Israel.
Meski tidak dijerat dakwaan pidana, ia dituduh sebagai “ancaman terhadap keamanan nasional”.
Penahanan Khalil memicu gelombang protes dan kecaman dari kelompok pembela hak sipil, The Guardian melaporkan.
3. Badar Khan Suri – Peneliti Pascadoktoral di Georgetown University
Badar Khan Suri, peneliti pascadoktoral di Georgetown University, ditahan oleh otoritas imigrasi AS dengan tuduhan menyebarkan propaganda Hamas di media sosial.
Padahal, Suri memiliki visa yang sah dan tidak memiliki catatan kriminal.
Baca juga: Rencana Israel untuk Pindahkan Warga Palestina Keluar dari Gaza Ilegal, Kata Norwegia dan Islandia
Ia ditahan tanpa proses hukum yang jelas, dikutip dari AP News.
Seorang hakim kemudian memerintahkan agar ia tidak dideportasi hingga ada keputusan pengadilan, mengingat kasusnya menyangkut kebebasan berpendapat.
4. Amir Makled – Pengacara Arab-Amerika
Amir Makled, seorang pengacara keturunan Arab-Amerika, ditahan oleh petugas imigrasi AS di Bandara Internasional Detroit pada April 2025.
Makled mengaku petugas mencoba menyita ponselnya dan meminta akses ke daftar kontaknya.
Ia menolak permintaan tersebut dengan alasan kerahasiaan klien.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hak privasi dan perlindungan profesional.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.