Konflik Palestina Vs Israel
AS Bela Israel di Mahkamah Internasional, Abaikan Fakta Krisis Kemanusiaan di Gaza
Amerika Serikat (AS) tampil membela Israel dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) yang digelar pada Jumat (2/5/2025) meski mayoritas kecam Tel Aviv
Sidang Mahkamah Internasional kemarin membahas kewajiban hukum Israel terkait izin masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang didudukinya, khususnya Jalur Gaza.
Sebanyak 40 negara hadir untuk menyampaikan argumen masing-masing, termasuk Tiongkok, Rusia, Prancis, Indonesia, Inggris, dan Pakistan.
Mayoritas negara menuding Israel sebagai pihak yang bertanggung jawab atas krisis kelaparan dan runtuhnya layanan medis di Gaza, yang makin memburuk sejak pecahnya perang pada 7 Oktober 2023.
Menurut laporan Al Jazeera, Israel telah menutup sepenuhnya akses bantuan makanan dan obat-obatan ke Gaza dalam dua bulan terakhir.
Akibatnya, lebih dari dua juta warga Palestina kini hidup dalam ancaman kelaparan massal.
Pakar hukum dari University of South Australia, Juliette McIntyre menyatakan bahwa hampir semua negara sepakat bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan memiliki kewajiban untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk.
“Akses bantuan adalah syarat dasar untuk kelangsungan hidup dan hak menentukan nasib sendiri,” ujarnya.
Meski begitu, hanya dua negara yang tidak menyebut Israel sebagai penjajah dalam argumennya di ICJ.
Israel Abaikan Perintah ICJ
Baca juga: Di Mahkamah Internasional, Indonesia Nilai Israel Semestinya Didepak Dari Keanggotaan PBB
Israel sendiri menolak hadir langsung dan hanya mengirimkan pernyataan tertulis.
Dalam pernyataannya, Israel menyebut sidang ICJ sebagai “sirkus” dan menuduh pengadilan bersikap anti-Semit.
Israel juga mengklaim tidak memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan PBB atau lembaga kemanusiaan karena hak mempertahankan diri.
Menurut Al Jazeera, ini bukan pertama kalinya Israel menolak sidang ICJ yang berpotensi menghasilkan pendapat penasihat hukum.
Sebelumnya, ICJ telah memerintahkan tindakan sementara kepada Israel untuk menghentikan aksi genosida dan meningkatkan bantuan ke Gaza.
Israel tetap mengabaikan putusan itu.
McIntyre memperkirakan ICJ hanya akan mengeluarkan pendapat hukum terbatas yang menyatakan bahwa Israel wajib membuka akses bantuan dan bekerja sama dengan UNRWA.
Dia memperingatkan bahwa ketika pendapat itu akhirnya keluar, mungkin sudah puluhan ribu warga Palestina meninggal karena kelaparan atau terpaksa mengungsi.
“Pendapat hukum tidak akan menyelesaikan masalah,” kata McIntyre.
“Tindakan nyata dari negara-negara dunia sangat mendesak.”
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.