Senin, 6 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Telah Menimbulkan Bencana Kemanusiaan Terburuk di Gaza, Kata Menlu Indonesia di Sidang ICJ

Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa Israel telah menimbulkan “bencana kemanusiaan

Editor: Muhammad Barir
CIJ_ICJ
Ruang Pengadilan ICJ 

Israel Telah Menimbulkan Bencana Kemanusiaan Terburuk di Gaza, Kata Menlu Indonesia di Sidang ICJ

TRIBUNNEWS.COM- Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) kemarin bahwa Israel telah menimbulkan “bencana kemanusiaan terburuk” di abad ini di Jalur Gaza, saat sidang dengar pendapat publik tentang kewajiban Israel berlanjut untuk hari ketiga.

Berbicara di hadapan pengadilan, Sugiono mengatakan keputusan pengadilan tersebut akan menjadi pedoman bagi Majelis Umum PBB untuk menjaga hak-hak rakyat Palestina, dan menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional.

“Israel harus menerima peran organisasi internasional, termasuk UNRWA, dan menghormati kekebalan yang diberikan kepada badan tersebut dan para pegawainya di wilayah pendudukan,” katanya, sambil menyerukan Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, serta menghentikan serangan dan permusuhan terhadap warga Palestina.

Diplomat Indonesia itu juga menekankan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak berhenti pada masa konflik bersenjata, dan merupakan kewajiban Israel untuk mematuhinya.

Indonesia, tambahnya, menolak pemindahan paksa warga Palestina dan menyerukan masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah pendudukan sesuai dengan konvensi internasional.

Sugiyono menekankan perlunya Israel bekerja sama dengan badan-badan dan lembaga-lembaga internasional untuk menyediakan layanan-layanan dasar bagi Palestina, dan menuduh Israel gagal mematuhi hukum-hukum internasional dan bekerja sama dengan badan-badan PBB, sehingga berkontribusi terhadap “bencana kemanusiaan terburuk di abad ini.”

Menteri tersebut mengakhiri sambutannya dengan menekankan bahwa hukuman kolektif dilarang berdasarkan hukum internasional, seraya mencatat bahwa Israel mengepung Jalur Gaza dan menargetkan semua warga Palestina tanpa pandang bulu.

Tindakan negara pendudukan tersebut, jelasnya, merusak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.


SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved