Senin, 6 Oktober 2025

Paus Fransiskus Wafat

Konklaf Paus Baru Dimulai 7 Mei, Vatikan Bersiap Pilih Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik

Konklaf pemilihan paus baru akan dimulai 7 Mei. Sebanyak 135 kardinal bersiap memilih pemimpin Gereja Katolik pengganti Paus Fransiskus.

Tangkapan layar YouTube ABS-CBN News
PEMAKAMAN PAUS FRANSISKUS - Tangkapan layar YouTube ABS-CBN News pada Sabtu (26/4/2025) yang menampilkan Basilika Santa Maria Maggiore, yang dipilih sebagai tempat pemakaman Paus Fransiskus. Sebanyak 135 kardinal bersiap memilih pemimpin Gereja Katolik pengganti Paus Fransiskus pada 7 Mei 2025 mendatang. 

Baik Paus Fransiskus maupun pendahulunya, Benediktus XVI, terpilih hanya dalam dua hari.

Namun, konklaf modern terlama terjadi pada tahun 1903 dan 1922, masing-masing berlangsung lima hari.

Pada abad ke-13, proses pemilihan paus bahkan sempat mengalami kebuntuan hingga tiga tahun, yang kemudian mendorong reformasi aturan konklaf yang masih berlaku hingga saat ini.

Apa Itu Konklaf?

Konklaf adalah pertemuan tertutup para kardinal Gereja Katolik untuk memilih Paus baru.

Istilah "konklaf" berasal dari bahasa Latin cum clave, yang berarti "dengan kunci", menandakan bahwa para kardinal dikunci di dalam Kapel Sistina sampai pemilihan selesai.

Hanya kardinal berusia di bawah 80 tahun yang memiliki hak suara dalam pemilihan ini.

Mereka berkumpul di Vatikan dalam waktu 15 hingga 20 hari setelah takhta kepausan kosong, baik karena wafat maupun pengunduran diri Paus sebelumnya, dikutip dari ascensionpress.

Tahapan Pemilihan Paus

1. Misa dan Doa

Baca juga: Konklaf Vatikan: Pemilihan Paus Fransiskus Baru Dimulai 6 Mei 2025

Sebelum konklaf dimulai, para kardinal merayakan Misa di Basilika Santo Petrus untuk memohon bimbingan Roh Kudus dalam proses pemilihan.

2. Pengambilan Sumpah

Setelah misa, para kardinal memasuki Kapel Sistina dan mengambil sumpah menjaga kerahasiaan.

Semua yang tidak berwenang kemudian diperintahkan keluar dengan seruan "Extra omnes!".

3. Pemungutan Suara

Setiap kardinal menuliskan nama kandidat pada kertas suara dan memasukkannya ke dalam wadah khusus.

Untuk terpilih, seorang kandidat harus memperoleh dua pertiga suara dari total pemilih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved