Selasa, 30 September 2025

VIDEO 20 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump di AS: Lima Sudah Dideportasi

“Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini, tercatat ada 20 Warga Negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini."

Misalnya, mereka berhak menghubungi perwakilan RI, mendapat akses kekonsuleran, didampingi pengacara, serta menolak memberikan keterangan tanpa kehadiran kuasa hukum.

“Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka juga berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum di AS,” kata Judha.

Kemlu RI juga menaruh perhatian terhadap kasus ini karena terdapat WNI yang ditahan meskipun visanya masih berlaku, namun dicabut oleh imigrasi AS tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI menegaskan Indonesia menghormati kedaulatan AS, namun proses penegakan hukum terhadap warga negara asing harus tetap menjunjung asas keadilan dan due process of law.

“Pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Pemerintah Amerika dalam menegakkan hukum keimigrasiannya. Namun, di sisi lain kami juga meminta agar proses penegakan hukum oleh otoritas AS tetap memperhatikan due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk memastikan agar hak-hak para WNI kita tetap terpenuhi,” tegas Judha.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif tak lama setelah dirinya dilantik pada 20 Januari 2025. Trump menjanjikan deportasi massal terhadap imigran ilegal di AS.

Salah satu kebijakannya adalah memberi kewenangan kepada Department of Homeland Security (DHS) dan aparat keamanan terkait untuk menangkap individu yang diduga tinggal di AS secara ilegal.

Melalui kewenangan DHS, ICE dapat menangkap imigran ilegal di tempat umum.

Kebijakan Trump lainnya adalah mencabut kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di AS serta menghentikan seluruh proses pengajuan imigrasi dan permohonan suaka.(Tribunnews/Danang/Apfia Tioconny Billy/Malau)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan