Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Aturan Lengkap Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji 2025

Arab Saudi telah mengumumkan serangkaian aturan baru menjelang musim Haji 2025 untuk mengatur arus jemaah dan memastikan keselamatan mereka. Apa saja?

Freepik
IBADAH HAJI 2025 - Foto ini diambil pada Senin (17/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan orang-orang beribadah haji di Mekkah. Makkah ditutup untuk umum mulai 29 April 2025. Simak aturan baru Haji 2025 yang wajib diketahui! 

TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi telah mengumumkan serangkaian aturan baru menjelang musim Haji 2025 untuk mengatur arus jemaah dan memastikan keselamatan mereka.

Mulai 29 April 2025, kota Makkah akan ditutup untuk semua orang kecuali pemegang visa Haji.

Kebijakan ini juga meliputi penangguhan penerbitan izin umrah, pembatasan akses bagi warga Saudi dan ekspatriat, serta penerapan izin elektronik yang harus diajukan melalui platform resmi.

Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA) dan Saudi Gazette, berikut adalah aturan lengkap yang berlaku:

1. Pemegang visa umrah terakhir kali boleh masuk Arab Saudi pada 13 April 2025.

Pemegang visa umrah harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.

2. Semua jemaah umrah wajib keluar dari Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.

3. Mulai 29 April 2025, hanya pemegang visa Haji yang boleh masuk dan berada di Kota Makkah.

4. Penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025.

Penangguhan ini berlaku untuk warga Saudi, negara-negara GCC, dan pemegang visa selain visa Haji.

6. Pembatasan akses ke Makkah berlaku untuk ekspatriat tanpa izin resmi mulai 23 April 2025.

Baca juga: Arab Saudi Setujui Penambahan Kuota Petugas Haji, Jumlahnya Jadi 4.420, Menag : Sudah Masuk E-Haj

Tidak ada akses ke Makkah bagi mereka yang tidak memiliki izin kerja atau tempat tinggal terdaftar di Makkah.

7. Warga Saudi yang tidak memiliki izin resmi juga dilarang masuk Makkah mulai 23 April 2025. Pengecualian diberikan untuk:

  • Pemegang visa Haji,
  • Warga yang memiliki izin kerja resmi di Makkah,
  • Pemilik kartu identitas yang diterbitkan di Makkah,
  • Warga yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah.

8. Izin masuk ke Makkah selama musim Haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

9. Larangan ini bertujuan untuk mengatur dan mengamankan musim Haji, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan