Selasa, 7 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Gusur Rumah Warga Palestina, Realisasikan Ambisi Netanyahu Bangun 1.000 Pemukiman Ilegal

Netanyahu resmi menyetujui pembangunan 1.000 unit pemukiman ilegal dengan mencaplok rumah warga Palestina demi mengeksekusi proyek "Yerusalem Raya"

Tangkapan Layar YouTube Al Jazeera English
GAZA UTARA - Tangkapan Layar YouTube Al Jazeera English pada Jumat (14/2/2025) yang menunjukkan warga Palestina dan truk bantuan untuk bergerak bebas melalui penyeberangan dari Gaza Utara pada 9 Februari 2025. Netanyahu resmi menyetujui pembangunan 1.000 unit pemukiman ilegal dengan mencaplok rumah warga Palestina demi mengeksekusi proyek "Yerusalem Raya" 

Meskipun kerajaan-kerajaan ini hancur dan wilayah tersebut diduduki oleh berbagai bangsa selama berabad-abad, banyak orang Israel merasa bahwa tanah tersebut memiliki makna sejarah yang mendalam bagi identitas nasional dan budaya mereka.

Dunia Kutuk Israel

Merespon tindakan penggusuran yang dilakukan pemerintah Israel terhadap warga Gaza,  Masyarakat internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. 

PBB telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, sebuah kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah illegal.

Mereka meminta otoritas Israel untuk menghentikan kebijakan pembongkaran rumah dan penyitaan tanah.

Serta menuntut evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Senada dengan yang lainnya, Parlemen Arab juga dengan tegas menolak segala upaya yang bertujuan melikuidasi perjuangan Palestina atau memaksakan solusi yang tidak adil.

Mereka  menegaskan bahwa segala upaya "untuk menggusur paksa rakyat Palestina dalam bentuk apapun merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Jenewa."

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved