Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Menjatuhkan Hukuman Penjara kepada Warga Palestina atas Tuduhan Berkolaborasi dengan Hamas

Pengadilan Pusat Haifa, Israel utara, menjatuhkan hukuman penjara empat setengah tahun terhadap warga negara Palestina di Israel, Tariq Daour

Editor: Muhammad Barir
JN/tangkap layar
DITELANJANGI - Foto file warga Palestina yang ditelanjangi tentara Israel saat ditangkap karena tuduhan terlibat Hamas. 

Israel Menjatuhkan Hukuman Penjara kepada Warga Palestina atas Tuduhan Berkolaborasi dengan Hamas

TRIBUNNEWS.COM- Pengadilan Pusat Haifa, Israel utara, menjatuhkan hukuman penjara empat setengah tahun terhadap warga negara Palestina di Israel, Tariq Daour dari kota Acre, atas tuduhan "bekerja sama dengan elemen Hamas". Daour ditangkap pada bulan Januari tahun lalu oleh Pasukan Khusus.

Pengacaranya mengatakan kepada Al-Jarmaq News bahwa pengadilan memutuskan Daour bersalah karena berurusan dengan agen asing yang merupakan anggota gerakan Hamas, dan bahwa komunikasi di antara mereka terjadi pada September 2023 sebelum pecahnya perang genosida Israel di Gaza.

Menurut pengacara tersebut, meskipun keduanya masih berhubungan antara November hingga Januari, kontennya hanya sebatas tanda tanya dan tanda seru saja.

“Menurut dakwaan, kerja sama dengan Hamas ditawarkan kepada Tariq, termasuk melaksanakan tugas dan merekrut orang, tetapi satu-satunya hal yang ia setujui, menurut dakwaan, adalah memperoleh pistol untuk penggunaan pribadinya. Ia dihukum atas dasar ini setelah mengubah ketentuan dakwaan.”

Ia mengatakan pihak pembela akan mengajukan banding untuk mengurangi hukuman.

“Saya yakin kasus ini tidak memerlukan hukuman seperti itu, terutama karena Tariq menolak bekerja sama dengan Hamas.”

 


SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan