Selasa, 30 September 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Sanksi ICC, Uni Eropa Geram, Sebut Sistem Peradilan Pidana Internasional Terancam

Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa sebut sanksi AS terhadap ICC ancam independensi Pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional

Instagram @realdonaldtrump
PRESIDEN DONALD TRUMP - Foto yang diambil pada Kamis (30/1/2025) dari publikasi resmi Donald Trump memperlihatkan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat dalam poster ucapan selamat tahun baru 2025 yang diunggah pada 2 Januari 2025. Donald Trump akan mendeportasi siapapun yang pro-Palestina dan pro-Hamas, serta mereka yang mengkritik serangan Israel di Jalur Gaza. 

Trump mengumumkan keputusan ini saat Netanyahu sedang berada di Washington.

Pada Selasa (4/2/2025), Netanyahu mengadakan pembicaraan dengan Trump di Gedung Putih.

Kemudian pada Kamis (5/2/2025), Netanyahu melanjutkan kunjungannya dengan bertemu anggota parlemen di Capitol Hill.

Perintah Eksekutif tersebut juga menyatakan bahwa AS akan memberikan "konsekuensi nyata dan signifikan" bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas "pelanggaran" yang dilakukan ICC.

Sanksi yang dapat dikenakan termasuk pemblokiran properti dan aset serta larangan masuknya pejabat, karyawan, dan kerabat ICC ke Amerika Serikat.

Netanyahu Sambut Sanksi ICC

Menanggapi sikap Trump, Netanyahu menyambut baik sanksi terhadap ICC dan stafnya.

"Terima kasih, Presiden Trump, atas Perintah Eksekutif ICC yang berani. Perintah ini akan membela Amerika dan Israel dari pengadilan anti-Amerika dan anti-Yahudi yang korup yang tidak memiliki yurisdiksi atau dasar untuk terlibat dalam perang hukum terhadap kami," kata Netanyahu dalam posting di X.

"ICC melancarkan kampanye kejam terhadap Israel sebagai uji coba tindakan terhadap Amerika. Perintah Eksekutif Presiden Trump melindungi kedaulatan kedua negara dan prajuritnya yang pemberani. Terima kasih, Presiden Trump," tambahnya.

ICC yang beranggotakan 125 orang merupakan pengadilan permanen yang dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi terhadap wilayah negara anggota atau oleh warga negaranya.

AS, China, Rusia dan Israel bukan anggota.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved